Danramil 06/Skj Hadiri Pelatihan Unit Pramuka Peduli dan Pelantikan Mabiran Sukajadi

PEKANBARU, MIMBARNEGERI.COM -
Komandan Rayon Militer (Danramil) 06/Sukajadi Kodim 0301/PBR, Kapten Arh Nirzam S. Sos menghadiri undangan kegiatan Kursus Orientasi Manajemen Kwartir Gladian Pimpinan Satuan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Pelatihan Unit Pramuka, Pelatihan Unit Pramuka Peduli dan Pelantikan Mabiran Sukajadi.
Acara tersebut diselenggarakan di aula kantor Camat Sukajadi lantai II Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pulau Karomah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, Senin (6/9/2021).
Turut hadir, Ka Kwartir Pramuka cabang kota Pekanbaru, Camat Sukajadi (Ka Kwartir Ranting Kecamatan Sukajadi), Danramil 06/Sukajadi, Kapten Arh Nirzam, S. Sos, Kapolsek Sukajadi diwakili.
Kegiatan ini mengusung tema eksistensi tunas muda wujudkan pimpinan berkarakter.
Danramil 06/Sukajadi, Kapten Arh Nirzam, S.Sos saat ditemui seusai acara terpisah mengakui, bahwa mendidik anak-anak dan pemuda dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan agar menjadi manusia yang berkepribadian dan berwatak luhur baik mental maupun spiritual, serta mempunyai budi pekerti yang tinggi dan kuat dalam keyakinan beragama, cerdas, terampil dan sehat jasmaninya.
‘’Melalui kursus mahir dasar tingkat kwartir dan ranting ini dapat meningkatkan SDM pembinan, dan anggota pramuka,” kata Danramil.
Kata dia, tugas pokok gerakan pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, mencari tujuan gerakan pramuka sehingga dapat membentuk kader-kader pembangunan yang berjiwa Pancasila dan sanggup serta mampu menyelenggarakan pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
‘’Gerakan pramuka hidup dan bergerak di tengah masyarakat dan berusaha membentuk kader-kader pembangunan yang berguna bagi masyarakat,” ujarnya lagi.
Selain itu, diharapkan pula muncul pembina pramuka yang memiliki pengalaman dalam hal kepramukaan serta memahami ide dasar kepramukaan. Apalagi saat ini gerakan pramuka atau kepramukaan sudah masuk ekskul wajib berdasarkan Keputusan Presiden yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 12/2012.
‘’Untuk itu diperlukan kursus pembina Pramuka mahir Tingkat Dasar bagi Pembina Pramuka, khususnya dalam bidang kepramukaan benar-benar tertuang dengan sebaik-baiknya dan mampu mencetak kader yang benar-benar berkualitas,” harap dia.
Tulis Komentar