Sihar Sihite, SH, MM Angkat Bicara, Mediasi BPN Soal Sengketa Tanah Tajung Penyembal Sudah Tepat.

Dumai, mimbarnegeri.com. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai memediasi soal sengketa tanah RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai bisa jadi dalam upaya mencari jalan terbaik dalam penyelesaian terkait tanah ahli waris kelompok Sayang (Alm) yang di klaim oleh Ir. Murnis Mansyur Direktur PT. Palm Internasional.
BPN Dumai mengundang para pihak untuk mediasi sudah tepat ujar Sihar Sihite SH. MM anggota Ikadin (Ikatan Advokad Indonesia) Cabang Dumai usai mengikuti mediasi tersebut, meskipun mediasi dimaksud gagal, namun menjadi kredit poin untuk ahli waris kelompok Sayang (alm).
BPN Dumai mengundang ahli waris kelompok Sayang (alm) dan Managemen PT. Tristar Palm Internasional, Akuang ahli waris Sekek (alm) dan Johan T, serta Djohan Medan, Ayu Djunaidi sudah tepat, sehingga “benang merah” soal lahan yang diklaim Ir. Murnis Mansyur bisa terkuak, siapa sebenarnya “aktor” dibalik transaksi jual beli lahan yang diklaim Ir. Murnis Mansyur atas lahan ahli waris kelompok Sayang (alm).
Untuk membongkar actor dibalik transaksi jual beli lahan yang diklaim Ir. Murnis Mansyur pihak BPN Dumai bisa saja bekerjasama dengan pihak Polres Dumai karena sudah ada penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri ATR dan Kepala BPN Pusat Sofian Djalil agar fokus mengusut dan membongkar dugaan mafia tanah diseluruh Indonesia ujar Sihar.
Menurut Sihar bahwa mediasi BPN Dumai dalam permasalahan sengketa tanah antara Ir. Murnis Mansyur dengan ahli waris kelompok Sayang (Alm) domainnya BPN Dumai karena punya kewenangan, termasuk soal penelusuran dokumen yang dimiliki para pihak. Bilamana ditemukan adanya kejanggalan dalam administrasi SKGR atas nama Ir. Murnis Mansyur Udan PT. Tristar Palm International berdampak dalam pengurusan HGU maupun pensertipikatan tanah PT. Tristar Palm International bisa saja terganggu, masalahnya pihak ahli waris kelompok Sayang (alm) tidak punya hubungan hukum keperdataan dengan Ir. Murnis Mansyur yang punya hubungan hukum keperdataan adalah Akuang dkk. bukan ahli waris kelompok Sayang (alm) tegas, Sihar.
Berdasarkan data yang dikumpulkan P3KD Riau menyebutkan bahwa lahan yang diganti rugi berdasarkan SKGR a.n. Ir. Murnis Mansyur udan PT. Tristar Palm International dibeli dari Sekek/Haryono (alm) dan Lina orang tua dari Akuang dkk. Sebanyak 51` buku SKGR dengan Register No.751/SS/2012 s/d SKGR No.801/SS/2012 diterbitkan Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan mestinya Akuang selaku ahli waris Sekek/Haryono (alm) dan Lina dimintai pertanggungjawapan oleh Ir. Murnis Mansyur bukan ahli waris kelompok Sayang (alm). Saat ini kasus lahan yang diklaim Ir. Murnis Mansyur sedang bergulir di Polres Dumai atas Pengaduan Ir. Murnis Mansyur dengan dugaan tindak Pidana Penyerobotan Lahan dan dugaan Penggunaan Surat Palsu.
Undangan BPN Dumai terhadap para pihak Akuang, Ir.Murnis Mansyur Direktur PT. Tristar Palm International. Johan T, serta Djohan Medan dan Ayu Junaidi, setelah ditunggu selama 1 ½ Jam oleh BPN Dumai diruangan mediasi namun pihak PT. Tristar Palm International, Johan T. Djohan Medan serta Ayu Djunaidi dan Akuang tidak hadir alias mangkir. Yang hadir dalam mediasi tersebut ahli waris kelompok Sayang (alm). Ahirnya mediasi yang digelar Kamis 19 Agustus 2021 tersebut dinyatakan gagal dan ditutup oleh Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kantor BPN Dumai mediasi akan menjadwalkan ulang, mediasi bisa dilakukan 3 kali berturut turut ujar Kepala Seksi Sengketa Pertanahan BPN Dumai yang memimpin mediasi tersebut.
Sihar berharap agar laporan Ir Murnis Mansyur ke Polres Dumai menjadi pintu masuk Kapolres Dumai yang baru bekerja sama dengan BPN Dumai membongkar mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat khusunya di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sebab bila tidak “ditangani” secara maksimal dan serius dikhawatirkan akan menghambat masuknya investasi di Kota Dumai karena tidak ada kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang telah dijadikan kawasan Industry. Masyarakat Kota Dumai menanti gebrakan Kapolres Dumai yang baru dilantik AKBP Muhammad Kholid untuk lebih focus membongkar mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat dan menghambat masuknya investasi ke Kota Dumai ujar Sihite mengakhiri bincang bincang melalui hubungan seluler dengan wartawan mimbarnegeri.com Rabu (01/09/2021).
Hadir dalam acara undangan mediasi BPN Dumai tersebut semua ahli waris berjumlah 24 orang hadir, namun yang diperkenankan masuk dalam ruangan mediasi 4 orang, serta Ketua P3KD Riau Salamuddin Purba, Syaiful Aula Sekretaris P3KD Riau, anggota Ikadin Sihar Sihite SH, MM dan 1 orang anggota P3KD Riau Ali Sidik serta 2 orang Saksi warga Lubuk Gaung yang mengetahui lokasi lahan yang dikuasai dikelola oleh kelompok Sayang (Alm). Sementara ahli waris yang lainnya menunggu diluar, sedangkan pihak BPN Dumai selaku pengundang hadir 3 orang, salah satunya Kepala Seksi Sengketa Pertanahan Kantor BPN Dumai. Pelaksanaan mediasi tersebut berjalan kondusif dan mengikuti Prokes Covid 19.(**red)
Tulis Komentar