Aksi Dugaan Mafia Tanah, Polres Dumai Belum Merespon Instruksi Kapolri

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Dumai, mimbarnegeri.com. Soal mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai bukan lagi menjadi rahasia di kalangan elemen masyarakat, maupun netizen, sebab para mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan bisa jadi mulus diduga adanya “persekongkolan jahat” antara mafia, spekulan tanah dengan oknum Kelurahan dan oknum Kecamatan, serta oknum mantan Kepala Desa yang belakangan ini menimbulkan masyalah besar dan keresahan di tengah-tengah masyarakat pemilik lahan, khususnya di kawasan industry Lubuk Gaung yang terdiri dari tiga Kelurahan yakni Kelurahan Lubuk Gaung, Kelurahan Tanjung Penyembal dan Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.

Fenomena dugaan aksi mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai menjadi pertanyaan terhadap Kepolisian Resort Dumai “berani nggak”. Membongkar aksi mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan. Sementara itu Instruksi Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kepala Polisi Negara RI kepada wartawan “berapi-api”, menginstruksikan Jajarannya yang  di sampaikan dalam setiap kesempatan, mengistruksikan Jajarannya mulai tingkat Kapolda, Kapolres se Indonesia untuk memberantas mafia tanah. Namun, hingga hari ini Instruksi mantan Kapolda banten tersebut bisa jadi belum direspon Kapolres Dumai.

Menurut Jenderal Polisi berbintang 4 (empat) Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan belum lama ini mengatakan “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus bapak Presiden RI untuk usut tuntas masalah mafia tanah, upaya ini sejalan dengan Instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah Indonesia” Oleh karena itu pihaknya mengistrusikan kepada seluruh Jajarannya untuk bekerja keras secara maksimal dalam memroses hukum kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia kata Kapolri,  seperti yang dilansir Antara.

Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disikapi positif Salamuddin Purba Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau. Salamuddin Purba dikalangan Jurnalis dan LSM disampa Purba ketika ditemui wartawan mimbarnegeri.com baru baru ini di Pekanbaru terkait aksi demo yang akan digelar oleh Aliansi Perjuangan Hak Masyarakat Dumai mengatakan mendukung, dan meminta Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid untuk menindak lanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebab jika tidak ada tindakan terhadap para mafia tanah diKecamatan Sungai Sembilan maka akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum terkait pemberantasan mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan sebab aksi mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan bukan hal baru. “yang saya ketahui, soal raibnya bidang lahan milik Dinas Prikanan Provinsi Riau dikawasan industry Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan yang luasnya diperkirakan 5,5 hektar”, sampai hari ini permasalahan asset Pemprov tersebut senyap bagaikan “ditelan bumi”.

Dan kemudian ribut-ribut soal tanah kelompok Abu Kasim juga sampai hari ini belum ada kabar tentang penyelesaian sisa bayar terkait ganti rugi lahan masyarakat oleh Djohan Medan selaku pembeli dengan mengatasnamakan PT. Erakarya Jatayumas seluas 100 ha dan PT. Indoenergi Agro Marimpola seluas 60 ha, berlokasi di Kelurahan Tanjung Penyembal kemudian disusul dengan permasalahan bidang tanah/lahan ahli waris kelompok Sayang (alm) yang diklaim oleh PT. Tristar Palm Internasional yang lokasinya juga di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal hingga hari ini masih berproses di Polres Dumai sebahagian dari ahli waris kelompok Sayang (alm) telah di introgasi dengan dugaan Penyerobotan Lahan dan dugaan Penggunaan Surat Palsu sebagai Pelapor Ir. Murnis Mansyur Direktur Palm International dari hasil analisa P3KD Riau bahwa SKGR yang diterbitkan Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan atas nama Ir. Murnis Mansur Udan PT. Tristar Palm Internasional banyak kejanggalan signifikan dan belakangan ini mencul lagi persoalan lahan milik ahli waris Zailani dengan PT. Energi Unggul Persada Bangsal Aceh ujar Purba

Aksi demo yang akan digelar Aliansi Perjuangan Hak Masyarakat Dumai di Kantor DPMPSPT Kota Dumai, Kantor BPN dan Kantor Wlikota Dumai merupakan aspirasi masyarakat demi tegaknya demokrasi “asalkan jangan anarkis” dengan fenomena tersebut lanjut Purba bahwa permasalahan tanah diKecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai mestinya dijadikan pintu masuk Polres Dumai untuk melakukan penyelidikan dan mengusut sampai tuntas terkait dugaan aksi mafia tanah yang merugikan masyarakat bukan justru menunggu aduan masyarakat, tandasnya.

Menurut Purba bahwa dugaan  aksi mafia tanah di Kecamatan Sungai Sembilan tidak tertutup kemungkinan dibelakang para mafia tanah adalah spekulan, lokal, maupun dari luar Dumai sebagai pemodal, berkedokkan  berinvestasi, bukan untuk membangun industry, malah berinvestasi tanah, contoh misal yang sangat sederhana seperti PT. Erakarya Jatayumas dan PT. Indoenergy Agro Marimpola sejak Juli 2010 telah mengantongi izin lokasi dari Walikota Dumai untuk mendirikan pabrik tapi kenyataannya sampai hari ini tanah yang diganti rugi tersebut di terlantarkan.

Pemko Dumai mestinya menyadari atas upaya Perusahaan untuk mendapatkan izin lokasi, apa yang terjadi hari ini jangan sampai terulang dikibulin oleh perusahaan mempublikasikan berinvestasi. Perusahaan berkedok investasi tapi “bodong” karena harga tanah tidak mungkin turun, pasti naik apalagi lokasinya strategis kawasan industry, segala cara pun dihalalkan ujar Purba (** Red)

TERKAIT