Pemko Data Anak yang Kehilangan Orang Tua Akibat Covid

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial (Dinsos), kini tengah mendata anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar virus corona.

Kepala Dinsos Pekanbaru Mahyuddin melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Zulnawirawan menyebutkan, pendataan yang dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 440/Dinsos/Lamjinsos.1/1216.a/2021 tertanggal 18 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T.,M.T

"SE ini mengatur tentang data anak yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 yang ditujukan kepada lurah se Kota Pekanbaru," ungkapnya, Rabu (25/8).

Dikatakan Zulnawirawan, ada tiga poin pada SE yang merupakan tindak lanjut Surat Menteri Sosial Nomor S236/MS/C/HK.01/8/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal data anak yang orang tuanya meninggal dunia akibat Covid-19.

Pertama, diminta kepada lurah se-Kota Pekanbaru agar melakukan pendataan anak yatim, anak piatu dan/anak yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dengan ketentuan umur anak kurang dari 18 tahun saat pendataan dilakukan.

Kedua, data dimaksud dikirim ke Walikota Pekanbaru melalui Dinas Sosial dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambatnya tanggal 18 September 2021.

Ketiga, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Drs Zulnawirawan M.Si di nomor telepon 085264649193.

Nantinya, lanjut Zulnawirawan, anak yang orang tuanya meninggal akibat covid tersebut akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Kalau untuk bantuannya kita belum tahu dalam bentuk apa, karena yang akan menyalurkan bantuan ini langsung Kementerian Sosial. Kita hanya diminta mendata dan mengusulkannya," tutupnya. (*)

TERKAIT