PPKM Dumai Turun ke Level 3

DUMAI - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Intruksi Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.

Mengacu pada Intruksi Mendagri tersebut, Kota Dumai turun ke level 3, Inmendagri berlaku mulai hari ini, 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Dumai Amrizal Anara, membenarkan PPKM Dumai turun Level dari level 4 ke Level 3.

"Alhamdulillah, Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus, telah kami terima. Mengacu pada Inmendagri tersebut PPKM Dumai turun Level dari 4 ke Level 3," kata Amrizal Anara, Selasa (24/8/2021).

"Mengacu pada Inmendagri, nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Dumai tentang pedoman penerapan PPKM Level 3 bagi pelaku usaha dan kegiatan kemasyarakatan di Kota Dumai," tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum dikeluarkannya Surat Edaran, Pemko Dumai melalui Satgas Covid-19 Kota Dumai akan  rapat koordinasi terlebih dahulu.

"Rapat akan dilaksanakan hari ini dipimpin langsung Walikota Dumai H Paisal selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Dumai," terangnya.

Meskipun sudah turun ke Level 3, Amrizal Anara minta masyarakat Dumai tetap Prokes dan tidak mengendorkan protokol kesehatan Covid-19.

"Tetap gunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun untuk mencegah penularan Covid-19," pesan Amrizal Anara. (hrc)

TERKAIT