Spekulan Dan MafiaTanah Harus Dibongkar Dipenjarakan

S.Purba Ketua P3KD Provinsi Riau

Laporan : Salamuddin Purba
Dumai, mimbarnegeri.com. Semua orang bercita-cita ingin memiliki tanah, dengan slogan “Kalau punya uang cepat beli tanah, nanti pasti naik harganya, kalimat itu pasti sudah sering kita dengar”, kenyataannya memang diyakini sebagai instrument investasi anti rugi, apalagi tanah yang disasar lokasinya strategis, semisal lokasi kawasan Industry, maka tak heran tanah - tanah yang letaknya strategis itu “diburu” para peminatnya, karena harganya tidak bakalan turun, pasti naik.

Yang paling tinggi peminat terhadap tanah yang letaknya  strategis itu, di lokasi kawasan industry, maka tak heran kawasan yang oleh pemerintah dijadikan kawasan industry itu dimiliki dan di dominasi para spekulan tanah, dibelakang Spekulan di pastikan Pengusaha Perusahaan “raksasa” yang punya “segudang Rp”. Untuk mendapatkan bidang tanah strategis tersebut, segala carapun dimainkan, spekulan tanah untuk mendapatkan tanah sebagai “ujung tombak”,  memanfaatkan mafia - mafia tanah local, bisa jadi juga melibatkan oknum kantor Lurah, RT, dan Oknum Kantor Kecamatan yang berani mempertarukan jabatan.

Spekulan tanah untuk mendapatkan bidang tanah strategis tersebut, yang disasar lahan kosong milik warga, yang kebetulan warga pemilik lahan tinggal diluar wilayah lokasi tanah yang strategis itu, warga mengolah lahan seadanya saja dengan memanfaatkan bercocok tanam, tanaman pangan dan tanaman tanaman tahunan seperti durian dan manga, Namun warga pemilik lahan tidak menyadari jika lahannya tersebut telah beralih kepada pihak lain. Seperti yang dialami ahli waris kelompok almarhum Sayang dan warga yang lainnya.

Spekulan  untuk mendapatkan tanah strategis  itu disinyalir, segala carapun dihalalkan, meskipin dengan cara memanipulasi data warga tempatan, terkait dugaan memanipulasi data tersebut telah di publikasikan di media sosial. Semestinya sinyalemen tersebut disikapi dijadikan PR oleh Aparat Penegak Hukum Polri dan Kejaksaan bekerjasama dengan Kantor BPN setempat untuk membongkarnya, pertanyaan beranikah.

Para Spekulan tanah punya “segudang Rp” menghadapi masalah sengketa agraria manakala muncul, spekulan telah “membentengi” dirinya dengan menggunakan jasa yang paham dan menguasai hukum keperdataan, dan pidana, kalau-kalau tanah yang didapatkannya dengan cara-cara “kotor” itu dikemudian hari bermasalah.

Peristiwa yang berkaitan dengan spekulan tanah di kota Dumai sudah sering terjadi dan kita dengan dengar dan bukan rahasia umum, sebab muncul dimedia sosial, Padahal pemberitaan di media sosial, sudah bisa dijadikan “pintu masuk” oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan BPN tinggal bagaimana menyikapi permasalahan tersebut, sebab untuk membuktikan kelakuan spekulan mendapatkan bidang tanah yang diduga dengan cara-cara illegal tersebut  tidaklah “sulit - sulit amat”, namun tidak pula seperti “membalikkan telapak tangan”, butuh proses dengan memanggil semua pihak termasuk RT, Lurah, Camat, serta memanggil yang menerima ganti rugi bidang tanah yang bukan haknya. Namun, apa yang terjadi masyarakat pemilik tanah tetap saja jadi korban spekulan tanah.

Yang namanya masyarakat yang hidupnya dibawah garis kemiskinan kebanyakan “buta hukum”, apalagi berhadapan dengan Polisi, rasa ketakutan warga muncul, karena tak biasa dan tak mampu menggunakan jasa Penasehat hukum (PH) sebab butuh “Rp”, yang tidak sedikit.

Untuk menangani persoalan tanah milik warga yang jadi korban spekulan tanah, dan mafia tanah, masyarakaat pemilik tanah yang dirugikan spekulan untuk melawannya, mencari pendampingan LSM atau Penggiat Pertanahan dan wartawan yang mampu dan mau membongkar tabir persoalan mafia tanah yang muncul ditengah-tengah masyarakat sebab LSM dan wartawan yang punya kepedulian terhadap kesengsaraan masyarakat yang bisa diharapkan banyak pihak khususnya di Kota Dumai.

LSM yang prihatin dengan kondisi masyarakat yang mayoritas kehidupannya dibawah garis kemiskinan dan bakal kehilangan haknya atas bidang tanah yang diduga telah beralih kepada PT. Tristar Palm Internasional, menjadi perhatian serius Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau atas permintaan ahli waris kelompok almarhum Sayang tampil melakukan pendampingan terhadap keluarga besar ahli waris kelompok almarhum Sayang, yang hingga hari ini  permasalahan tanah ahli waris masih berproses di Polres Dumai dengan tuduhan dugaan penyerobotan dan dugaan penggunaan surat palsu, belakangan dijadikan saksi surat palsu, atas Laporan Ir. Murnis Mansyur yang mengaku telah membayar ganti rugi tanah tersebut untuk dan atas nama (Udan) PT. Tristar Palm Internasional pada tahun 2012 silam,

Sesuai data ganti rugi yang dibayarkan Ir. Murnis Mansyur kepada Haryono dan ganti rugi  kepada Lina kedua duanyanya diduga (pasangan suami istri) warga Jl. Sudirman No.09 RT-002 Kelurahan Bintan Dumai Sebagai contoh SKGR No.764/SS/2012 dengan luas 2.500 M2 harga ganti rugi Rp.8.750.000, artinya jika dihitung permeternya, harga ganti rugi tersebut sebesar Rp.3.500. kemudian Lina SKGR No.766/SS/2012 dan SKGR No.767/SS/2012 atas nama Ir. Murnis Mansyur. sementara harga tanah dilokasi kelompok almarhum Sayang diinformasikan permeter bujur sangkar sebesar Rp.500.000 hingga Rp.1.000.000. Konon katanya tanah yang diganti rugi tersebut akan didirikan pabrik, rencana tersebut dipublikasikan sejak tahun 2013, tapi kenyataannya “satu keping batu bata pun” hingga hari ini tidak ada dilokasi lahan yang diklaim Ir. Murnis Mansyur. Justru yang ada dilokasi lahan tersebut tanaman palawija dan tanaman tua peninggalan kelompok almarhum Sayang. (**red)

TERKAIT