Wako Dumai Lantik Pejabat,Diduga Punya Sisa Masalah Kembali Dipertanyakan

Laporan : Salamuddin Purba

Dumai mimbar negeri.com. Lihat saja. Pejabat yang dilantik diduga menyisakan masalah, siapa gerangan. Zulkarnain mantan Camat Sungai Sembilan menerbitan SKGR Nomor : 751/SS/2012 s/d Nomor :  801/SS/2012 dengan luas 77 ha, lokasi RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan atas nama Ir. Murnis Mansur (Udan PT. Tristar palm Internasional).

pertanyaannya apakah di bolehkan 1 orang menguasai/memiliki lahan seluas 77 ha, dengan memakai istilah Udan (untuk dan atas nama PT. Tristar Palm Internasional) mestinya kepemilikan lahan seluas itu menjadi perhatian serius oleh pihak BPN Dumai. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Kalau pejabat paham harusnya ada koreksi, tidak asal terima begitu saja, karena ada acuannya diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Yang menjadi pertanyaan SKGR diterbitkan diatas tanah milik ahli waris kelompok almarhum SAYANG padahal ahli waris kelompok almarhum SAYANG menguasai tanah tersebut sejak tahun 1963, saksi bisu berupa sejumlah pohon durian, mangga berusia puluhan tahun masih tegak kokoh, merupakan  peninggalan almarhum kelompok almarhum SAYANG kepemilikan tanah atas dasar Surat Keterangan Blok Nomor : 03/BB/1979 yang diterbitkan Penghulu Basilam Baru dan tanah tersebut tidak pernah dialihkan, dihibahkan dan dijual  kepada siapapun juga.

Kemudian sisa masalah yang ditinggalkan berikutnya pada saat Zulkarnain menjabat sebagai Kadis PU-PR Kota Dumai menerbitkan Surat Keterangan Rencana Daerah AP Nomor : 600/DPUPR/TR-AP/X/438 atas nama PT. Tristar Palm Internasional surat keterangan tersebut juga dilokasi yang sama  diatas bidang tanah ahli waris kelompok almarhum SAYANG. Yang belakangan ini menimbulkan kegaduhan antara ahli waris kelompok almarhum SAYANG dan kuasanya Salamuddin Purba Ketum P3KD Provinsi Riau dengan Ir. Murnis Mansyur yang akhirnya berimplikasi hukum, ahli waris kelompok almarhum SAYANG beserta kuasanya di laporkan ke Polres Dumai dengan tuduhan dugaan penyerobotan tanah dan dugaan penggunaan surat palsu.

Sementara, Uji, forensik dan penetapan Pengadilan terkait tuduhan penggunaan surat palsu tersebut hingga hari ini belum ada. Yang sampai hari ini kasusnya masih berproses di Polres Kota Dumai. Sebab pihak ahli waris juga menginginkan agar Surat Dasar 1984 atas nama Haryono dan Lina yang digunakan sebagai dasar  penerbitan SKGR, demi keadilan Surat Dasar 1984 tersebut juga harus di Uji forensic, jangan hanya sepihak yang menerima tuduhan, surat surat yang menuduh juga harus diteliti keabsahannya, kalau memang ada niat dan berani Polisi dan BPN membongkar mafia tanah di Kota Dumai tidaklah susah-susah amat.

Kemudian laporan Ir. Murnis Mansyur ke Polsek Sungai Sembilan terkait ahli waris melakukan penanaman tanaman pangan dilokasi lahan kelompok ahli waris almarhum SAYANG. Hingga hari ini kasus tersebut juga mengendap di Mapolsek. Apakah kegaduhan yang berkepanjangan ini, yang kita inginkan mudah-mudahan penafsiran ini bisa salah.

Kasus sengketa tanah antara ahli Waris kelompok almarhum SAYANG dengan Ir. Murnis Udan PT. Tristar Palm Internasional terindikasi “hukum tajam kebawah, tumpul keatas” masih saja mewarnai, karena Laporan Kuasa ahli waris kelompok almarhum Sayang terkait perusakan alat berat, sejak dilaporkan selama 3 bulan mengendap di Polsek Sungai Sembilan tidak ada tindak lanjutnya, akhirnya pelapor diundang ke Polsek Sungai Sembilan diminta untuk menghadirkan alat berat, dan para pekerja / penjaga beko padahal pelapor  sudah dimintai keterangan, di Mapolsek Sungai Sembilan alat berat yang digunakan pelapor juga sudah dilihat petugas, kemudian kerusakan alat berat sudah diperbaiki oleh pelapor.Alasan Kapolsek alat bukti tak cukup kuat.

Laporan berikutnya terkait perusakan tanaman milik para ahli waris yang dirusak, mengakibatkan kerugian dipihak ahli waris sebesar Rp.16.000.000,- kasus ini juga berhenti, barang bukti tak cukup kuat. Bisa dipastikan Perkap Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 Tentang Penyidik Tindak Pidana dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (7) dan Pasal 1 ayat (15) bisa jadi terabaikan.

Sehingga ahli waris almarhum SAYANG dan kuasanya “merasa aneh” dengan kondisi penegakan hukum diwilayah hukum Polres Dumai, yang tak kunjung selesai, soalnya tidak berhenti sampai disitu, belakangan muncul lagi bahwa akan ada rekomendasi ANDAL (Analisa Dampak Lingkungan) dari Dinas Lingkungan Hidup Dumai yang juga atas nama PT. Tristar Palm Internasional lokasi ANDAL diatas tanah yang saat ini masih bermasalah di Mapolres Dumai dan Mapolsek Sungai Sembilan diduga bahwa penegakan hukum ibarat “membelah bambu” sehingga ahli waris kelompok almarhum Sayang dan kuasanya prihatin dengan fenomena penegakan hukum di wilayah Kota Dumai. (**red)
 



 

TERKAIT