Penegasan Menteri ATR/BPN Sapu Bersih Mafia Tanah Dipertanyakan

Menteri ATR/BPN Sofian Jalil

Dumai, mimbarnegeri.com. Penegasan Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofian A Djalil terkait “Sapu Bersih Mafia Tanah”  khususnya di daerah kota Dumai-Riau tampaknya sampai hari ini masih “adem ayem” saja, kalangan netizen mempertanyakan penegasan Sofian A Djalil, karena muncul isu tak sedap yang dialamatkan terhadap Jajaran BPN.
Begitu semangatnya Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Oleh Kementerian ATR/BPN membentuk Tim Sapu Bersih Mafia Tanah. Tim ini “Untuk Menjamin Kepastian Hukum, kita harus perangi mafia tanah yang sudah meraja lela” ujar Menteri ATR/BPN Sofian A Djalil, dalam konfrensi pers di Bina Graha kantor Staf Presiden. Penegasan Sofian A Jalil tersebut yang dilansir (Maikel Jefriando-detikFinance)

Sofian menjelaskan pembentukan Tim ini merespon instruksi Presiden RI Jokowidodo (Jokowi) tentang satuan khusus untuk menangani masalah Saber Mafia Tanah diseluruh Indonesia yang bergerak kusus mengawasi masalah pertanahan “Kami sudah bentuk task forse (gugus tugas) untuk mencegah dan mengejar mafia tanah” ini segera kita atasi, karena kepastian hukum sangat penting ujar Menteri ATR/BPN.

Penegasan yang disampaikan Sofian A Djalil soal tim “Sapu Bersih Mafia Tanah” gaungnya luar biasa, karena hak-hak masyarakat atas tanah, bisa jadi mendapat jaminan dan terhindar dari kelompok mafia tanah dan dari para spekulan. Namun sebaliknya penegasan Sofian A Djalil bisa jadi “menina bobokkan” masyarakat sebab belum Nampak gebrakan BPN khususnya BPN Dumai disikapi Ketua Umum Penggiat Penyelamat Kekayan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba.

Menurut Purba sapaan akrab para Jurnalis dan LSM bahwa  “Sapu Bersih Mafia Tanah” yang di prakarsai Sofian A Djalil orang nomor 1 (satu) di Kementerian ATR/BPN hingga hari ini, khususnya di Kota Dumai-Riau memang sama sekali gebrakan memberantas mafia tanah belum ada, bahkan mafia tanah dan spekulan semakin menjadi-jadi. Sementara itu pengaduan  resmi terkait maraknya mafia tanah sudah disampaikan kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN melalui surat Nomor : 27/P3KD/R/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020, yang  diterima langsung oleh Kementerian ATR/BPN.

Justru yang terjadi malah sebaliknya Kakan BPN Kota Dumai Robert Hasudungan Sirait menerbitkan Pertimbangan Teknis Izin Lokasi terhadap PT. Tristar Palm Internasional dengan surat No.47/2020 tanggal 17 Nopember 2020 padahal P3KD Provinsi Riau menyampaikan tembusan kepada BPN Dumai terkait pengaduan P3KD tersebut, tembusan juga disampaikan kepada Dinas PMPTSP Kota Dumai dan Dinas PU-PR Kota Dumai.

Terkait pemberian Pertimbangan teknis Izin lokasi kepada PT. Tristar Pal Internasional. Sinyalemen negative pun muncul terhadap BPN Kota sebab akibat penerbitan Pertimbangan Teknis Izin Lokasi yang diletakkan pada lokasi atas bidang tanah milik ahli waris Kelompok almarhum Sayang berdasarkan Surat Keterangan Blok No.03/BB/1979 Oleh Penghulu Basilam Baru yang hingga hari ini sedang berproses di Polres Dumai terkait Laporan Ir. Murnis Mansyur Direktur PT. Tristar Palm Internasional dengan tuduhan  penyerobotan dan dugaan penggunaan surat palsu, terhadap ahli waris Kelompok almarhum Sayang. Tuduhan Ir. Murnis ahli waris menggunakan surat palsu tidak berdasar karena tanpa ada uji pronsik dan penetapan Pengadilan.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa SKGR yang diterbitkan oleh Lurah Tanjung Penyembal Muhtadi yang saat ini menjabat sebagai Sekcam Sungai Sembilan dan Camat Sungai Sembilan Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Plt Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai diatas bidang tanah/lahan kelompok ahli waris almarhm SAYANG. Ahli waris berharap kepada penegak hukum Polri dan Kejaksaan, BPN Dumai untuk meneliti keabsahan Surat Dasar penerbitan SKGR atas nama Ir. Murnis (Untuk dan atas nama PT. Tristar Palm Internasional) yang diterbitkan tahun 2012 tersebut, disinyalir bahwa surat dasar yang digunakan Lurah dan Camat tahun 1984 atas nama Lina dan Haryono (Sekek) alamat Jl. Sudirman No.9 RT-02 Kelurahan Bintan.
Menurut Purba pemberian Pertimbangan Teknis Izin Lokasi dan Izin ANDAL (analisis dampak lingkungan) terhadap PT. Tristar Palm Internasional yang diterbitkan diatas lahan milik kelompok alamarhum SAYANG diduga oknum BPN Dumai dan oknum Dinas PMPSTP dan Dinas PU-PR  Dumai “bisa jadi dengan tidak disadari masuk dalam lingkaran mafia tanah”, sebab pemberian pertimbangan teknis jauh sebelum surat Pengaduan P3KD disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN. Namun, lanjut Purba untuk membuktikannya tentu peran serta dan keseriusan Penegak Hukum Polisi dan Kejaksaan sebab laporan P3KD tersebut menyangkut fakta integritas Jabatan ASN terkait aparat pemerintah yang bersih dari praktek korupsi dan KKN Diharapkan dalam penegakan hukum terkait permasalahan tanah milik ahli waris almarhum SAYANG Polres Dumai  berpedoman kepada Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabowo “Hukum tidak tajam kebawah, tumpul keatas, semua warga Negara Indonesia sama dihadapan hukum tergantung yang melaksanakannya” kritik Purba (**red)




TERKAIT