PT.SDO Kembali Berulah Penimbunan Lokasi Diduga Gunakan Tanah Timbun Illegal

Foto : Inset Truk Angkutan beserta surat Peengantar Tanah Timbun

Dumai, mimbarnegeri.com. PT. Sari Dumai Oleo (SDO) Lubuk Gaung kembali berulah, sebab belum satu bulan peristiwa yang menghebohkan warga Dumai terkait peristiwa ledakan tangki timbun PT.SDO. yang mengakibatkan 5 pekerja tewas mengenaskan, dikabarkan bahwa hak-hak pekerja yang meninggal sudah diselesaikan perusahaan kepada ahli waris.

Kini muncul lagi sorotan netizen pemerhati lingkungan Lubuk Gaung yang tak kalah pentingnya dialamatkan kepada PT. SDO terkait adanya penimbunan di areal SDO menggunakan tanah timbun yang di datangkan dari sekitar Dumai yang diduga tanah timbun tersebut illegal, pasokan tanah timbun ke PT. SDO bisa lancar disinyalir karena dibekingi oknum aparat demikian laporan warga netizen membagikan informasi ini kepada mimbarnegeri.com Rabu (07/07/2021)

Plt. Kadis Perhubungan Kota Dumai Eko Wardoyo ketika di konfiramasi melalui WhatsAp terkait aktifitas penimbunan lokasi PT. SDO yang diduga menggunakan tanah timbun illegal itu, mengatakan bahwa sampai hari ini Rabu (07/07/2021) pihak perusahaan selaku pemasok tanah timbun ke PT. SDO belum ada laporan, namun lanjut Eko informasi tersebut akan ditindak lanjuti ujarnya singkat.

Pantauan dilapangan angkutan yang digunakan pihak perusahaan pemasok tanah timbun tersebut, armada jenis dump truk mitsubisi fuso dengan kapasitas muatan 20 han ton.  Beberapa dokumen yang diperoleh awak media ini bahwa Perusahaan pemasok tanah timbun tersebut tercatat dalam surat pengantar disebutkan PT. Swadaya Abdi Manunggal dengan Surat Pengantar Nomor seri : 00012 jumlah 17 bucket tujuan PT.SDO untuk tahap awal tanah timbun yang bakal dipasok ke PT. SDO disinyalir sekitar 4000 an ton, sebut sumber.  

Informasi yang berkembang yang di kumpulkan awak media ini menyebutkan bahwa tanah timbun yang digunakan PT. SDO untuk pematangan  kawasan lokasi PT. SDO berlangsung sejak tanggal 5 Juni 2021. Disinyalir PT. SDO dalam melakukan kegiatan  penimbunan lokasi perusahaan tersebut belum melapor ke Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kota Dumai.

Selain itu akibat dari aktifitas kenderaan berat pengangkut tanah timbun yang lalu lalang di Jalan PU tujuan  PT. SDO warga RT-15-16-17 dan 18 Jln. PU Lama  Lubuk Gaung risih dan kesal karena sisa tanah yang diangkut truk tersebut tercecer disepanjang Jalan PU sehingga menimbulkan debu, namun PT.SDO tidak ada upaya untuk mengatasi debu yang berserakan disepanjang jalan PU tersebut. warga Lubuk Gaung menghimbau Pemko Dumai mengambil tindakan terhadap perusahaan pemasok tanah timbun PT Swadaya Abdi Manunggal dan PT. SDO (pur).

TERKAIT