Pembentukan RT Tak Sesuai Perwako Batal Demi Hukum

Ali Sidik Tokoh Muda Lubuk Gaung

Dumai, mimbarnegeri.com. Heboh soal pembentukan RT 12 di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang anggota masyarakatnya dalam 1 RT tersebut hanya beranggotakan 6 KK, memunculkan spekulasi dikalangan netizen, sebab tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Dumai Nomor : 22 Tahun 2007 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Rukun Tetangga (RT).

Pembentukan RT 12 Kelurahan Tanjung Penyembal yang beranggotakan 6 KK tersebut yang disampaikan warga pada awak media ini yaitu, 1. Adi (Ketua RT) 2. Iniri, 3. Sularno 4. Supandi 5. Ahmad 6. Nur. Beberapa kalangan menlai bahwa pembentukan RT 12 tersebut diduga sarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) berita mimbarnegeri.com Senin (28/06/2021).

Terkait pembentukan RT 12 Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan yang tidak sesuai dengan Perwako Nomor : 22 Tahun 2007 di konfirmasi awak media ini ke Kabag Hukum Setdako Dumai Dedi Mirza diruang kerjanya Rabu (30/06/2021) mengatakan Jika benar pembentukan RT 12 tidak sesuai Perwako Dumai Nomor : 22 Tahun 2007 Tentang LPMK dan RT, maka bisa batal demi hukum, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) bahwa Pembentukan Lembaga Rukun Tetangga (RT) di musyawarahkan oleh Lurah dan masyarakat setempat dengan memperhatikan aspek/persyaratan yaitu, Jumlah Kepala Keluarga, agar berperan secara optimal, setiap RT di upayakan beranggotakan sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) KK, untuk wilayah kelurahan dengan penduduk jarang dan sekurang-kurangnya 100 KK untuk wilayah kelurahan dengan penduduk rapat. Ujar Dede menjelaskan.

Menurut Dede pembentukan RT, untuk memenuhi kuota, tidak asal main “comot” sana, comot sini dari RT yang lainnya, cara seperti itu tidak diatur dalam Perwako, konsekuwensinya prodak administrasi yang ditanda tangani RT -12 bisa batal demi hukum, rentetannya sepeti itu, apalagi berkaitan dengan masalah pertanahan dengan melibatkan RT ujarnya.  

Ketua SPKD Unit Lubuk Gaung Ali Sidik ketika dimintai tanggapannya Rabu (30/06/2021) terkait pembentukan RT 12 yang tidak sesuai Perwako Nomor : 22 Tahun 2007 Tentang Pembentukan LPMK dan RT yang semestinya 60 KK, ternyata hanya 6 KK, sebaiknya RT-12 bergabung dengan RT yang terdekat, pengaturannya itu wewenang Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan karena Camat yang menerbitkan SK nya. Sebaiknya RT-12 yang tidak sesuai dengan Perwako itu dibubarkan saja dan bergabung dengan RT yang lainnya, sebab bilamana dibiarkan RT 12 sebagai perpanjangan tangan Lurah dalam administrasi dikelurahan, maka dikhawatirkan surat-surat yang ditanda tangani oleh RT 12 apalagi berkaitan dengan masalah pertanahan diwilayah RT 12,  bisa jadi berimplikasi hukum,  pungkasnya. (Pur)

TERKAIT