Pembentukan RT 12 Kelurahan Tanjung Penyembal Diduga Sarat KKN
Dumai, mimbarnegeri.com. Belakangan ini beredar kabar tak sedap yang di alamatkan kepada Ahmad, S. Sos Lurah Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai terkait pembentukan RT-12 Kelurahan Tanjung Penyembal yang hanya berjumlah 6 KK (Kepala Keluarga). Daftar nama warga RT-12 yang dikirimkan kepada awak media ini, 1. Adi (selaku ketua RT) 2. Supandi, 3. Ahmat, 4. Sukarno, 5. Nur, 6. Iniri. Beredar kabar bahwa pembentukan RT 12 diduga sarat KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) benarkah….?.
Menurut Ali Sidik bahwa berdasarkan ketentuan terkait pembentukan RT di Kelurahan minimal terdiri dari 30 (KK) sementara pembentukan RT-12 yang terdiri hanya 6 KK, bisa jadi sarat KKN, atau bisa jadi kepentingan Lurah. Namun, untuk memenuhi kuota pembentukan RT 12 tersebut di informasikan bahwa Lurah dan RT “mencomot” nama-nama warga dari RT yang lainnya, sehingga terbentuklah RT-12 tersebut, ujar Ali Sidik Senin (28/06/20210).
Pembentukan RT -12 yang diduga di “motori” Lurah bahwa untuk memenuhi persaratan terbentuk RT jumlah warga RT-12 di bengkakkan, sehingga pembentukan RT 12 itu menjadi bahan perbincangan warga netizen, belakangan ini muncul pertanyaan, ada apa dibalik pembentukan RT-12 oleh Lurah Tanjung Penyembal yang jumlah KK nya hanya 6 KK, tentu kebijakan Lurah tersebut patut dipertanyakan ketus Ali Sidik yang juga sebagai Ketua SPKD Lubuk Gaung.
Dikatakan Ali Sidik bahwa pembetukan RT 12 tersebut belum pantas mestinya warga yang 6 KK tersebut bergabung dengan RT terdekat misalnya ke RT-11. Pembentukan RT-12 terkesan dipaksakan, karena erat kaitannya dengan luasan lahan kosong yang ada di lingkungan RT 12, belum lama ini Ketua RT 12 disinyalir mengklaim bahwa di lingkungannya itu tidak ada silang sengketa lahan, artinya tidak adanya tumpang tindih soal kepemilikan lahan di lingkungan RT-12, bila klaim tersebut benar adanya bahwa lahan dilingkungan RT 12 tersebut memang atas nama pemilik yang sebenarnya, maka klaim RT 12 tersebut patut diapresiasi, akan tetapi bilamana ada sengketa lahan, atau tumpang tindih kepemilikan lahan bisa jadi klaim Ketua RT- 12 ber-implikasi hukum, kita khawatir ketua RT dijadikan azas manfaat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti mafia tanah dan spekulan, pungkas Ali Sidik
Aksi para spekulan dan mafia tanah lokal di Tanjung Penyembal perlu diwaspadai semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, sebab aksi mafia serta spekulan itu dipengaruhi dengan harga tanah disepanjang pantai Tanjung Penyembal yang belakangan semakin mahal, konon kabarnya Kelurahan Tanjung Penyembal di jadikan kawasan industry, sehingga menjadi inceran para mafia dan spekulan.
Sengketa tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal semakin marak, akibat ulah mafia tanah lokal yang diduga berkolaborasi dengan spekulan serta oknum aparat Kelurahan dan Kecamatan seperti yang terjadi di Kelompok Abu Kasim lokasi lahan RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal yang diganti rugi oleh Johan Medan yang hingga saat ini tak kunjung selesai.
Kemudian kelompok ahli waris alm. Sayang, lokasi lahan juga RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal yang kasusnya masih bergulir di Kepolisian, karena bersengketa dengan PT.TPI peristiwa sengketa lahan tersebut mestinya tidak terjadi bilamana pihak PT. TPI sebagai pembeli lahan berhati-hati dalam bertransaksi, jangan karena terpengaruh harga tanah kala itu, murah langsung dibeli mengingatkan ujarnya.
Masih kata Ali, bahwa klaim ketua RT-12 terkait lahan dilingkungan RT-12 tidak ada silang sengketa lahan, mestinya mempetakan terlebih dahulu lahan tersebut sesuai dengan nama warga yang tercantum dalam kelompok warga selaku pemilik lahan yang sah, kemudian diumumkan di Kelurahan. Jangan setelah terjadi transaksi jual beli atau ganti rugi lahan tersebut, ternyata yang menerima duitnya orang lain, yang nota bene kelompok mafia tanah yang bukan sebagai pemilik lahan yang sah ujar Ali Sidik
Keterangan yang berhasil dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa pemicu sengketa tanah di sepanjang pantai Selat Rupat Kelurahan Tanjung Penyebal disinyalir beredarnya Surat Keterangan (SK) tanah berlaku surut yang diterbitkan Kepala Desa. SK tersebut di jadikan sebagai surat dasar oleh mafia, serta spekuan dan oknum aparat kelurahan dalam bertansaksi jual beli atau ganti rugi lahan milik warga di Kelurahan Tanjung Penyembal seolah-olah Surat Keterangan belaku surut tersebut legal, ujar sumber (pur)




Tulis Komentar