Diduga PN Rohil Kecolongan, Yayasan MNR Disorot

Anirzam Tokoh Pemuda Rokan Hilir

Ujung Tanjung - mimbarnegeri.com, Terbetik kabar bahwa PN Rokan Hilir di Ujung Tanjung Tanah Putih disinyalir “kecolongan” terkait beberapa gugatan Yayasan Menata Nusa Raya (YMNR) Pekanbaru yang bergerak dibidang sosial kontrol terkait Lingkungan Hidup yang berumur belum ckup 2 (dua) tahun itu melakukan gugatan perdata di PN Rohil sumber membagikan informasi tersebut kepada awak media ini.

Memang dalam beberapa pekan belakangan ini, Yayasan MNR menjadi trend di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung karena Gugatan perdata yang diajukan Yayasan MNR ke PN Ujung Tanjung. Namun tak sedikit pula warga netizen menyoroti, bergulirnya gugatan Yayasan MNR selain itu mengklaim sebagai aktifis Lingkungan Hidup, memperjuangkan Lingkungan hidup, bahwa klaim Yayasan MNR tersebut boleh jadi premateur, indikasi premature tersebut disampaikan salah seorang tokoh pemuda Rohil Anirzam kepada awak media ini Selasa (25/05/2021)

Menurut Anirzam dari pantauannya di PN Ujung Tanjung belum lama ini, membenarkan ada beberapa gugatan perdata yang diajukan Yayasan MNR berdasarkan Nomor : 24/Pdt.G/LH/2021/PN.RHL tanggal 18 Mei 2021 selaku penggugat Yayasan MNR sedangkan tergugat Winarto. Kemudian gugatan perdata berikutnya No.23/Pdt.G/LH/2021/PN.Rhl tanggal 04 Mei 2021. Penggugat Yayasan MNR tergugat PT. Teluk Mega Abadi ujarnya.

Dikatakan Anirzam bahwa Yayasan MNR “dalam rangka pelaksanaan tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup” Selain itu, “telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun jelas Anirzam.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dikumpulkan bahwa Badan hukum Yayasan MNR beralamat di komplek Wadya Graha III blok - G No.17 Kel. Delima  dikeluarkan oleh Notaris Victor Yonatha SH sesuai Akte Notaris No.1 tanggal 11 Juni 2021 dan telah disahkan oleh Menkumham RI tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Menata Nusa Raya di informasikan bahwa sebagai ketua Yayasan Salim Cerkas  Hasibuan SH.

Gugatan Yayasan MNR yang diduga Premateur menjadi pertanyaan netizen apakah Yayasan Menata Nusantara Raya telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun kalau memang ada, lokasinya dimana setidaknya pihak pengurus Yayasan MNR melakukan expos sehingga public tau apa yang telah direalisasikan Yayasan MNR terkait kegiatan nyata dibidang lingkungan hidup tandasnya.

Anirzam dikalangan LSM dan wartawan dikenal kritis. Soal Yayasan Menata Nusa Raya yang di indikasikan premateur itu, akan menyurati Komisi Yustisial di Jakarta terkait penerimaan gugatan yang dilakukan Yayasan terindikasi premature tersebut dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian LH Kehutanan RI terkait kegiatan nyata dibidang lingkungan sebagaimana yang telah dituangkan dalam anggaran dasar dan rumah tangga organisasi ujarnya (**Red)     


TERKAIT