PPKM, Gubernur Riau Minta Pemko Pekanbaru Tracing Kasus COVID-19

PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melaksanakan pelacakan atau tracing kasus COVID-19.

Permintaan ini menyusul setelah Pemko Pekanbaru melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di dua lingkungan Rukun Warga (RW), sejak 17 April hingga 17 Mei 2021 mendatang. Yakni di RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengatakan, Pemko Pekanbaru baru saja menggelar rapat evaluasi terkait PPKM tersebut, Senin (19/4/2021). Dalam rapat tersebut, ada sejumlah arahan yang disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar terkait penanganan COVID-19, khususnya di wilayah rawan.

"Tadi kita evaluasi PPKM bersama Pak Gubernur juga. Kita sampaikan bahwa PPKM kita terapkan di zona merah tingkat RW. Dari total 724 RW yang ada di Pekanbaru, kita hanya berlakukan di dua RW, yaitu yang masuk zona merah," ujarnya.

Ayat Cahyadi mengatakan, terkait itu Gubernur Riau mengarahkan agar seluruh kabupaten/kota menerapkan PPKm tersebut. Kemudian, jika nantinya ada warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka pemerintah harus melakukan tracing kepada minimal 15 orang.

"Pak Gubernur juga meminta agar memastikan ketersediaan ruang ICU di rumah sakit. Serta harus ada rapid antigen di seluruh Puskesmas," terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah akan kembali mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Apalagi saat ini, warga mulai lengah dalam upaya pencegahan penyebaran virus pandemi tersebut.

"Jadi kita minta agar seluruh masyarakat dan tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama mencegah Covid-19 dan melakukan protokol kesehatan," pungkasnya.(*)

TERKAIT