Wali Kota Pekanbaru: Warga di Zona Oranye dan Zona Merah Covid-19 Ibadah Ramadan di Rumah Saja

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.T., M.T, mengimbau masyarakat di zona oranye dan zona merah melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja. Imbauan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan.

"Silahkan untuk pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid atau musala hanya untuk zona kuning serta zona hijau silahkan," terangnya, Kamis (8/4).

Tim Satgas penanganan Covid-19 bakal mengatur regulasi tersebut. Mereka ingin mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah selama Ramadhan.

Firdaus menegaskan bahwa imbauan ini beriringan dengan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro. Adanya pembatasan ini juga berlaku untuk rumah ibadah.

"Walau cuma bisa di zona kuning dan hijau, pelaksaan ibadah Ramadan harus mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Pemerintah kota sudah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama dan Fatwa MUI. Ia pun mengingatkan bahwa untuk zona oranye dan merah tidak bisa menggelar ibadah Ramadhan di masjid atau musala.

"Kita tegas, resikonya lebih besar. Maka kita imbau yang zona oranye dan merah di rumah saja," jelasnya.(*)

TERKAIT