Pemkab Siak Apresiasi KI Provinsi Riau Taja Impelementasi Keterbukaan Informasi Publik

PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau karena telah menaja kegiatan Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk Masyarakat, Aparatur Pemerintah Desa dan Aparatur PPID se-Kabupaten Siak di Hotel Furaya Pekanbaru, Rabu (7/4/21).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Arfan Usman saat membuka acara Implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

Ia berharap kegiatan tersebut banyak memberikan pembelajaran serta menambah wawasan yang dapat meningkatkan pengetahuan.

"Sehingga terwujudnya persamaan persepsi terhadap keterbukaan informasi publik dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan publik di Kabupaten Siak," ujarnya.

Kegiatan yang ditaja KI Provinsi Riau tentang Implementasi Keterbukaan  Informasi Publik tersebut bertujuan untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabilitas dengan mengikutsertakan para sekretaris dinas pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, sekretaris camat, serta para penghulu dan lurah.

"Mari kita wujudkan keterbukaan informasi publik di Riau, agar cita-cita good goverment dan good governance untuk kesejahteraan masyarakat dapat segera tercapai," harapnya.(*)

TERKAIT