Inilah Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021

PEKANBARU - Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan, Kementrian Agama RI, telah mengeluarkan panduan tentang panduan pelaksanaan dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadhan tahun 1442 H/2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau, Mahyudin, mengatakan, Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, perlu mengeluarkan surat edaran mengenai Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.

“Selama pelaksanan ibadah di bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini, dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Ada beberapa panduan yang harus dijalankan selama masa pandemi COVID-19 yang masih terjadi,” ujar Mahyudin, Senin (5/4).

Berikut ini adalah panduan ibadah Ramadhan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021:

• Umat Islam kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

• Untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti.

• Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama, tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Kegiatan di masjid dan mushalla

Pengurus masjid atau mushala bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

• Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

• Pengajian Ceramah/Taushiyah/ Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen, dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

• Bagi pengurus dan pengelola masjid mushala sebagaimana yang telah disampaikan, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah mukena masing-masing.

• Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah tempat lapangan, audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas/lapangan.

Vaksinasi

Vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan selama Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa.

Zakat

Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Shalat Idul Fitri

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan), berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau, Mahyudin, mengimbau, bahwa dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah watltaniyah, dan ukhuwwah Basyahriah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

"Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah," ujarnya.(*)

TERKAIT