Wagubri Paparkan Peran Wakil Kepala Daerah Dalam Lakukan Fungsi Pengawasan

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution memaparkan peran wakil kepala daerah dalam melakukan fungsi pengawasan serta menjaga harmonisasi dengan kepala daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi pengawasan intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Riau Tahun 2021 di Kantor BPKP Provinsi Riau, Selasa (30/03/21).
Dijelaskan Wagubri, tugas wakil kepala daerah tercantum dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 yang diantaranya, pertama dinyatakan bahwa tugas wakil kepala daerah yaitu membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
"Dengan mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan," kata Wagubri.
Kemudian, melakukan memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi gubernur. Dan juga memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten kota kelurahan dan atau desa bagi bupati atau walikota.
Kedua, tugas wakil kepala daerah memberi saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Ketiga, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Keempat, selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah kemudian
Kelima, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
"Berdasarkan undang-undang tugas wakil kepala daerah tersebut semuanya bersifat membantu kepala daerah kemudian melaksanakan fungsi pengawasan," tuturnya.
Menurutnya, seluruh wakil kepala daerah itu perlu untuk mengetahui tugas - tugas dari wakil kepala daerah dan juga memahami sistem pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas baik pengawas internal maupun pengawasan yang ada di eksternal.
"Oleh karena itulah, menjadi penting menurut saya bagaimana setiap wakil kepala daerah itu mengerti tentang tugas pengawasan itu sendiri untuk membantu kepala daerah di dalam melaksanakan tugas pokoknya," tutupnya.(*)
Tulis Komentar