Ajaib!..Lahan Dinas Perikanan Provinsi Riau Berpindah Tempat

SKGR Dinas Perikanan Pengganti AJB

Dumai-mimbarnegeri.com, Polemik permasalahan tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal dan Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai – Riau hingga hari ini masih saja berlanjut. Bisa jadi permasalahan tanah di Kelurahan Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal akibat ulah mafia tanah lokal, didukung finansial yang cukup dari para spekulan, sehingga mafia tanah dalam aksinya bisa menguasai tanah yang bukan haknya, diduga dengan menggunakan Surat Keterangan (SK) Tanah “berjalan mencari tanah” demikian warga Lubuk Gaung seraya merahasiakan identitasnya membagikan informasi Minggu (07/03/2021).

Fenomenal “surat berjalan mencari tanah” bukan merupakan rahasi, masyarakat umum banyak yang tau terjadi sejak Kelurahan Lubuk Gaung dan Kelurahan Tanjung Penyembal di “nobatkan” menjadi kawasan industry maka bermunculan SK Tanah tahun terbit 1982-1984 dan 2000 diduga digunakan “surat berjalan mencari tanah”. Untuk memuluskan aksi “surat berjalan mencari tanah”, tidaklah mengherankan mafia tanah bleh dibilang piawai. Spekulan dan mafia tanah “bergandeng tangan” dengan aparat pemerintahan setempat yang diduga bersekongkol untuk mendapatkan bidang tanah, yang bukan haknya dengan segala cara pun dihalalkan, meski melanggar hukum. Para mafia tanah merasa kebal hukum, sebab sampai saat ini belum ada satu pun mafia tanah yang terjerat hukum.

Salah satu contoh yang selama ini menjadi sorotan para netizen terkait asset  Dinas Perikanan Provinsi Riau berupa tanah di Kelurahan Lubuk Gaung  konon telah berpindah tangan kepada pihak lain secara non prosedural. Yang  belakangan ini gencar dipublikasikan media ini, bahkan kasus beralihnya asset Dinas Perikanan Provinsi Riau tersebut dikabarkan telah diproses oleh aparat penegak hukum di daerah ini. Namun, lagi-lagi kandas di “perjalanan” tak jelas kenapa justru kasus aseet Dinas Perikanan Provinsi Riau yang dibeli menggunakan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 1984-1985 yang diduga dijual kepada salah satu perusahaan berlokasi di kawasan industry Lubuk Gaung tidak bergulir ke Pengadilan Tipikor, ajaib sehingga menjadi pertanyaan besar bagi warga Dumai.

Asset Dinas Perikanan Provinsi Riau berupa tanah dibeli menggunakan dana APBD Provinsi Riau dengan harga Rp.3.000.000, luas 50.150 M2, Lokasi Lubuk Gaung Berdasarkan AJB Nomor : 52/AJB/BK/1986 tanggal 22 Februari 1986. Asset berupa tanah tersebut diperuntukkan untuk budi daya tambak. Namun oleh oknum yang tidak bertanggung jawab asset Dinas Perikanan tersebut dijual kepada salah satu perusahaan dengan harga yang sangat fantastis.

Sebagai pengganti lahan yang telah dialihkan tersebut. Oleh Lurah Lubuk Gaung dan Camat Sungai Sembilan menerbitkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Usaha Atas Bidang Tanah dengan No. Reg. Camat No.626/SKGR/SS/2006, No. 627/SKGR/SS/2006 dan No.628/SKGR/SS/2006 tanggal 16 Agustus 2006 atas nama Prof. DR. Ir. H. T. Dahril. M. Sc.

Berbagai keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa asset Dinas Perikanan Provinsi Riau berupa tanah seluas 50.150 M2 tersebut telah di tukargulingkan kelokasi lain, yang letaknya di Sungai Buluh Hala Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai sesuai SKGR yang diduga sebagai bukti pengganti asset Dinas Perikanan Provinsi Riau sementara tugkar guling tersebut tanpa adanya proses penghapusan asset oleh Pemprov Riau dan DPRD Prov. Riau (**red)

 

 

 

 

 

 

TERKAIT