Soal Wajib Setor Barang Titipan Humas PT. PII Angkat Bicara

Foto : Lingkaran Merah Bundel Daftar Setoran Yang Diserahkan Roy Kepada Herman Lubis.

Dumai - mimbanegeri.com, Humas PT. Pacifik Indopalm Indonesia (PII) Herman Lubis saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Sabtu (27/02/2021) guna klarifikasi terkait pemberitaan media ini soal wajib setor Rp.6000,- per truk yang diduga diterima Herman Lubis soal penitipan barang berupa dongkrak, rantang milik sopir yang melakukan bongkar muat di PT. PII Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan yang dikelola Roy melalui Koperasi Jasa GM-FKPPI Sungai Sembilan dikutip dari pemberitaan sebelumnya, di bantah keras oleh Herman Lubis.

Menurut Herman yang disampaikan melalui WhatsApp bahwa berita tentang wajib setor sebesar Rp.6000,- per truk dan “uang asam” kepada pekerja pencucian tangki Rp.24.000 per truk tangki CPO semua isinya fitnah. “Jangan katanya..katanya”. “Kalau mau lebih jelas boleh ketemu LP tentang kegiatan illegal FKPPI dlm wilayah PII”

Herman Lubis dengan lantang mengatakaan “kalau bapak pengacaranya aj k pihak berwajib kalau si Roy dirugikan”.  Terkait data yang dikirimkan ke Herman Lubis “semua orang bisa buat seperti ini Pak, saya ini kutu buku maaf pak bacaan saya Tempo N Gatra” ujar Herman.

Herman juga mempersoalkan atribut yang digunakan “apakah di benarkan memakai atribut GM-FKPPI yang bukan anak Pensiunan  Putra/i TNI n Polri ..?” tanya Herman namun Herman tidak menyebutkan secara rinci siapa saja yang dimaksud Herman yang menggunakan atribut GM-FKPPI yang bukan putra/I TNI n Polri.

Rifai alias Roy pengurus Koperasi Jasa GM-FKPPI yang mengelola penyimpanan barang milik sopir berupa dongkrak, rantang saat menemui wartawan media ini Minggu (28/02/2021) mengatakan bahwa Koperasi Jasa GM – FKPPI pungutan jasa penyimpanan barang milik sopir punya kesepakatan dengan para sopir truk, yang bongkar muat di PT. PII. Kesepakatan tersebut, disaksikan Ketua RT setempat Kelurahan Lubuk Gaung. Sebagai, jasa penyimpanan tersebut. Sopir memberikan jasa kepada Koperasi Jasa GM-FKPPI sebesar Rp.20.000,- dari Jasa tersebut disetor melalui Azuar yang merupakan kepercayaan Herman Lubis sebesar Rp.6000,- pertrip.

Menurut Roy, soal setoran “saya pernah dikomplain oleh Herman Lubis karena setoran tidak cukup, sebab para sopir juga ada yang  nyetor penuh, dan ada juga yang nyetor tidak penuh hanya Rp.10.000,- per truk.

Karena setoran tidak terpenuhi seperti biasanya, saya dipanggil Herman kekantor, saya jelaskan bahwa setoran yang diberikan sopir sebagai jasa penyimpanan barang milik sopir tersebut tidak semuanya merata Rp.20.000,- ada juga yang nyetor Rp.10.000,- semua pembicaraan saya dengan Herman soal setoran Rp.6000,- per truk terekam ujar Roy.

Menurut Roy bilamana permasalahan Jasa Penyimpanan barang yang dikelola Koperasi GM-FKPPI dipermaslahkan sampai ke Polres Dumai dan  Polsek Sei. Sembilan. Roy, sebagai pengelola penyimpanan barang milik sopir siap menerima konsekwensinya, tapi rekaman video pembicaraan saya dengan Herman  berdurasi sekitar 3 menit, akan saya buka di depan Polisi bila perlu sampai Kejaksaan dan Pengadilan. Kemudian, rekaman tersebut saya serahkan kepada Direktur PT. Pacifik Indopalm Indonesia kantor Pusat di  Medan ujar Roy seraya mengatakan “saya bukan mengancam” tutupnya (**red)

 

TERKAIT