Pernyataan Ir.Murnis Bisa Jadi Senjata Makan Tuan

Photo Rapat Mediasi oleh BPN Kota Dumai dengan Kuasa ahli waris kelompok alm.Sayang di Kantor BPN Kota Dumai

Dumai- mimbarnegeri.com, Ir. Murnis Mansyur “kebakaran jenggot” soal klaim atas bidang tanah ahli waris kelompok alm Sayang surat tanah tebas tebang 1963 Surat Blok No.03/BB/1979 a.n. Sayang berukuran 500 depa X 600 depa yang diterbitkan Penghulu Kampung Basilam Baru oleh alm. Baliyan akan di uji forensik oleh Ir. Murnis Mansyur.

Lahan kelompok alm. Sayang, sesuai surat blok denan batas-batas sebelah Utara berbatas dengan sebelah Kiri Sungai Penyembal, Selatan berbatas dengan Golam Tn Syeh Ahmad, Timur berbatas dengan laut, barat berbatasan dengan Hutan yang saat ini lahan tersebut diklaim Ir. Murnis Mansyur dengan luas 77 ha, terdiri dari 51 sesuai SKGR yang ditanda tangani Lurah Tanjung Penyembal Muhtadi dan Camat Sumngai Sembilan Zulkarnain diperoleh dari kelompok Kliwon dkk.

Photo para ahli waris kelompok Alm.Sayang saat turun kelokasi menyaksikan peninjauan lapangan oleh BPN Kota Dumai

Lokasi. yang diganti rugi Ir. Murnis Mansyur tersebut bisa jadi salah lokasi. Sebab tanah yang diganti rugi oleh Ir. Murnis Mansyur tahun 2012 silam, sesuai SKGR kata Murnis dikuasai sejak  2012, padahal klaim Ir. Murnis Mansyur muncul ketika ahli waris kelompok alm. Sayang melakukan aktivitas penanaman,  dilokasi lahan tersebut atas izin Lurah Tanjung Penyembal.

Seperti yang dikutip dari salah satu media on line belum lama ini Ir. Murnis Mansyur mengatakan bahwa lahan yang dikalimnya itu di ganti rugi atas dasar surat dari pemilik sebelumnya tahun 1981 kemudian atas dasar surat itu dilakukan transaksi ganti rugi lahan kepada kelompok Kliwon dkk. Dalam, keterangan pers Ir. Murnis Mansyur juga mengatakan bahwa “LSM P3KD Provinsi Riau pernah mengajak duduk bersama untuk membicarakan upaya damai. Tapi, dia sendiri tidak menangapinya. Murnis memastikan jika tanah yang dia beli secara sah dan legal. Bahkan, dia memiliki semua surat yang dibeli dari pihak sebelumnya”. Penjelasan, Ir. Murnis Mansyur dibantah keras oleh Ketua Umum P3KD Provinsi Riau Salamuddin Purba disapa Purba kepada mimbarnegeri.com mengatakan bahwa penjelasan Ir. Murnis Mansyur disalah satu media online itu dengan tegas purba mengatakan Ir. Murnis “mengada-ada”, soalnya kami P3KD Riau tidak pernah berhubungan atau menghubungi Ir. Murnis Mansyur menyebutkan mengajak duduk bersama untuk berdamai itu tidak benar, omongan Ir. Murnis Mansyur itu penuh kebohongan, pakai apa saya menghubungi Ir. Murnis Mansur yang mengaku kader Golkar “No,,. Hp nya pun saya tidak tau”, lalu pakai apa saya berhubungan dengan Ir. Murnis Mansyur, pakai surat juga tidak pernah, kenal juga nggak dengan Ir. Murnis Mansyur yang mengaku Bendahara KNPI jelas Purba Sabtu (28/02/2021)  

Berdasarkan pengakuan ahli waris kelompok alm. Sayang lahan kelompok dikuasai sudah sejak lama, dikuasai dan dikelola, dengan penanaman tanaman pangan, Bahkan, dilokasi lahan tersebut sudah ada tanaman keras yang lama seperti durian, manga kelapa,  yang ditanam oleh kelompok alm. Sayang namun belakangan ini mencul klaim dari Ir. Murnis Mansyur bahwa lahan yang ditanami oleh ahli waris kelompok alm. Sayang adalah tanah milik Ir. Murnis Mansyur berdasarkan SKGR tahun 2012. Karena lahan tersebut tidak bisa dikuasai, lalu  Ir. Murnis Mansyur melapor ke Kapolres dengan tuduhan penyerobotan sesuai Pasal 385 KUHAP kemudian Ir. Murnis Mansur juga melapor ke Kapolsek dari laporan tersebut pihak ahli waris dan pemegang kuasa telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Dumai dan Polsek Sungai Sembilan terangnya.  

Keterangan yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan bahwa Lahan yang diganti rugi oleh Ir. Murnis Mansyur lokasinya bisa jadi bukan di lahan kelompok ahli waris alm. Sayang, melainkan dilokasi atau dikelompok lain. Sebab, lahan ahli waris kelompok alm. Sayang tidak pernah di alihkan, dihibahkan, atau diganti rugikan kepada siapapun juga, sejak dulu hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh ahli waris kelompok alm. Sayang.

Penjelasan Ir. Murnis Mansyur dikutip dari salah satu media online mengatakan akan mendirikan pabrik minyak goreng, sabun dan mentega dilokasi lahan tersebut. Dia, juga berjanji untuk mempekerjakan 60% tenaga kerja tempatan dipabrik yang akan dibangun. Rencana Ir. Murnis Mansyur mendirikan pabrik sejak tahun 2012-2013 dituangkan dalam Feasibility Report Lubuk Gaung Industry Estate PT. Tristar Palm International namun kenyataannya sampai hari ini, pabrik minyak goreng, sabun dan mentega yang dijanjikan belum juga terwujud, ada indikasi bahwa Feasibiliti Report tersebut dijadikan modal untuk berspekulasi, buktinya sampai hari ini pabrik yang dimaksud Ir. Murnis Mansyur boleh dibilang “Jangankan material konstruksi bangunan pabrik, satu buah batu batapun tidak ada” dilokasi lahan yang di klaim Murnis belakangan muncul “isu panas” tanah yang diklaim Ir. Murnis Mansyur akan mendirikan pabrik, kabar beredar akan dijual kepada pihak lain dengan harga Rp.800 miliar.

Menurut Purba sapaan akrab dikalangan Jurnalis mantan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Riau Perwakilan Dumai dengan “keanggotaan seumur hidup” mengatakan bahwa pihaknya dan ahli waris juga menuntut keadilan soal tanah yang diklaim Ir. Murnis Mansyur makanya P3KD Provinsi Riau membuat pengaduan ke Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan Kementerian ATR Badan Pertahan Nasional RI Laporan tersebut direspon oleh Kakan ATR/BPN Provinsi Riau dan diteruskan ke BPN Kota Dumai tindak lanjut dari laporan tersebut BPN Dumai melakukan mediasi kepada P3KD Provinsi Riau selalu kuasa dari ahli waris kelompok alm. Sayang dan dilanjutkan pendataan ke lokasi lahan, namun oleh BPN Dumai belum menjawab secara rinci terkait pendataan tersebut menurut Robert Hasudungan Sirait melalui suratnya mengatakan bahwa Berita Acara pendataan dilapangan dan hasil mediasi menunggu arahan dari Kementertian ATR/BPN ujar Robert Hasudungan Sirait.

Yang hingga hari ini belum terpenuhi BPN Kota Dumai terkait pemeriksaan dan penelitian dasar surat yang dijadikan transaksi jual beli atas lahan dilokasi lahan ahli waris kelompok alm. Sayang namun dari 3 buku SKGR yang ada ditangan P3KD Provinsi Riau SKGR No.764/SKGR-SS/2012, No.766/SKGR-SS/2012 dan SKGR No.767/SKGR-SS/2012 atas nama Ir. Murnis untuk dan atas nama PT. Tristar Palm International banyak kejanggalan yang perlu diteliti keabsahannya. Hasil, investigasi yang dilakukan Tim P3KD Riau bahwa SKGR tersebut tidak memiliki tidak koordinat kemudian kepemilikan lahan dengan luasan 77 ha, atas nama 1 orang patut untuk dipertanyakan karena bertentangan dengan UU No.56 tahun 1960.

Purba juga berharap kepada Polres Dumai dan Jajarannya untuk melakukan penelitian secara detail dasar surat yang dimiliki pemilik pertama soalnya, di Tajung Penyembal dan Lubuk Gaung. Sejak, daerah tersebut dijadikan kawasan Industri mafia tanah lokal dengan segala cara mengambil kesempatan menghilangkan hak kepemilikan warga yang sah, dengan menggandakan surat tanah dan menggeser lokasi yang tidak  sesuai dengan fisik, dan objek  tanah yang sebenarnya. Oleh sebab itu perlu dibentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Riau sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Lystio Sigit Prabowo  disejumlah media belum lama ini. (redaksi)

 

TERKAIT