Menanti Gebrakan Satgas Mafia Tanah Polda Riau

Kapolda Riau; Irjen Pol.Agung Setya Imam Effendi

Dumai-mimbarbegeri.com, Warga Dumai khusunya pemilik lahan di Kelurahan Tanjung Penyembal dan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai tak sabar menanti kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah Polda Riau guna melakukan gebrakan untuk menindak tegas terhadap mafia tanah dan spekulan, serta yang membekingi. Sebagaimana penegasan Kapolri Jenderal Polisi listyo Sigit Prabowo kepada Kapolda se Indonesia yang disampaikan ke beberapa media baru-baru ini.  
Penegasan Jenderal bintang 4 Listyo Sigit Prabowo orang No. 1 Mabes Polri tersebut, menyejukkan bagi masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai disambut baik Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau, dan menyatakan dukungan atas kebijakan Kapolri dalam Pemberantasan Mafia Tanah yang sebelumnya P3KD Riau telah menyampaikan Laporan kepada Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri 17 Oktober 2020 dan kepada Kepala Polisi Negara RI dan Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN Republik Indonesia tembusan disampaikan kepada Presiden RI Jokowidodo terkait aksi mafia tanah yang telah meresahkan masyarakat ujar Salamuddin Purba Ketum P3KD Riau Rabu (24/02/2021).
 Menurut Purba sapaan akrab sehari-hari, mengatakan bahwa Spekulan dan mafia tanah semakin menjadi-jadi, untuk mendapatkan tanah dengan segala cara pun dilakukan meskipun diluar prosedural dengan modus merekayasa data surat tanah tanggal dan tahun pengeluaran dibuat berlaku mundur, surat tanah tersebut diciptakan seakan akan pada tahun pemberlakuan materai. Tak hanya itu para mafia tanah dengan beraninya memalsukan tanda tangan warga, dan menggeser lokasi lahan dalam surat, dan mengganti nama yang bukan pemilik yang sah, mengakibatkan pemilik lahan yang sah kehilangan haknya. Ketus Purba.
Contoh missal lanjut Purba warga yang korban spekulan diantaranya Ocu Nurdin pemilik lahan di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal menyampaikan keluhannya kepada P3KD Riau mengatakan bahwa pembukaan jalan baru yang dilakukan spekulan warga Dumai tanpa sepengetahuannya selaku  pemilik tanah, Spekulan dengan menggunakan alat berat dozer, membelah lahan kelompok Ocu Nurdin, tanaman yang ada di atasnya sekitar 4 ha, di rusak, tanpa membayar ganti rugi bahkan dengan sombongnya spekulan tersebut menantang kalau “keberatan silahkan lapor Polisi”, terkesan dia menunjukkan “taringnya”, punya beking demikian ungkapan spekulan ditirukan Ocu Nurdin saat bincang-bincang dengan P3KD Riau dihadapan wartawan media ini. Selasa (23/02/2021).   
Fenomena aksi mafia tanah dan spekulan terjadi di Kelurahan Tanjung Penyembal dan Lubuk Gaung. Sejak penunjukan kawasan industry Lubuk Gaung oleh Pemerintah Kota Dumai  perairan Tanjung Penyembal dan Lubuk Gaung selain lokasinya strategis didukung kedalaman laut diperairan Selat Rupat, sehingga menjadi sasaran investor harga tanah disepanjang pantai Selat Rupat Kelurahan Lubuk Gaung dan Tanjung Penyembal dalam beberapa tahun belakangan ini melambung tinggi, diinformasikan permeter mencapai Rp.1.000.000,- Sementara itu ganti rugi lahan kepada warga dilakukan tahun 2012 dibayar dengan harga super murah sekitar Rp.12.000 – Rp.15.000 per meter, lahan yang diganti rugi tersebut digaungkan spekulan akan dijadikan pabrik, ternyata hanya kamuflase lahan yang diganti rugi oleh spekulan dengan harga murah ternyata bakal di komersilkan untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Mafia dan spekulan untuk meraup keuntungan besar atas tanah yang diganti rugi itu bekerjasama dengan aparat pemerintah setempat RT, RW Kepala Dusun Kepala Desa, Lurah dan Camat Sungai Sembilan.
 Modus penguasaan tanah yang dilakukan mafia tanah memalsukan tanda tangan. Contoh missal seperti yang terjadi di Kelurahan Tanjung Penyembal atas Surat Pernyataan Tidak Bersengketa atas nama Johari, ditanda tangani RW-02 Bukhari dan Mikun Ketua RT-01 Kepala Dusun Bahtiar turut menanda tangani Surat Pernyataan Tidak Sengketa itu Kepala Desa Lubuk Gaung terbit tahun 1993 yang ketika itu dijabat Nurzaman. Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditanda tangani Johari, Bukhari, Mikun dibantah bahwa Mikun, Johari, Bukhari mengatakan tidak pernah menyaksikan dan mengetahui dan menanda tangani Surat Pernyataan Tidak Bersengketa atas nama Johari ujar Johari ketika dikonfirmasi baru-baru ini di Jln. Parit Kritang. Untuk membuktikan bahwa Mikun, Johari dan Bukhari tidak ada membubuhkan tanda di Surat Pernyataan Tidak Sengketa itu Johari, Mikun dan Bukhari membuat Surat Pernyataan diatas kertas bermeterai cukup sebagai bahan laporan ke Polisi.
Kemudian Surat Pernyataan Tidak Sengketa tersebut disinyalir dijadikan modal sebagai dasar untuk pengalihan tanah kepada pihak lain dengan memunculkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) kepada spekulan seperti yang disampaikan Abu Kasim belum lama ini, bahwa PT. Era Karya Jatayumas sebagai direktur Djohan Medan membayar ganti rugi kepada warga pemilik lahan hanya berupa persekot. Sementara itu surat asli milik warga ditangan Djohan sedangkan sisa bayar yang dijanjikan Djohan hingga saat ini tidak direalisasikan. ganti rugi tanah warga berlangsung 2006-2008 Djohan menjanjikan bahwa sisa bayar akan dilunasi 6 bulan kemudian.
Contoh sebagai bukti bahwa SKGR yang diterbitkan Lurah Tanjung Penyembal ketika dijabat Muhtadi dan Camat Sungai Sembilan dijabat Zulkarnain menerbitkan SKGR tahun 2012 Nomor : 751/SKGR-SS/2012 s/d Nomor : 801/SKGR-SS/2012 atas nama Ir. Murnis Udan PT. Tristar Palm International SKGR tersebut di atas tanah ahli waris kelompok alm. Sayang  yang hingga saat ini dikuasai ahli waris, namun di klaim Ir. Murnis bahwa tanah yang dikelola dan dikuasai ahli waris miliknya, kemudian Ir. Murnid atas dasar SKGR melaporkan ahli waris kelompok alm. Sayang atas bidang tanah seluas 41 ha, terletak di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal kepada Kapolres Dumai sesuai Laporan Polisi LP  Nomor : LP/204/IX/2020/RIAU/RES DUMAI tanggal 29 September 2020 dengan sangkaan penyerobotan Pasal 385 KUHAP Laporan tersebut ditindak lanjuti Polres Dumai dengan memanggil para ahli waris untuk di mintai keterangan oleh Sat Reserse Polres Dumai. Laporan Ir. Murnis ternyata tak berhenti di Polres berlanjut dengan mempolisikan ahli waris ke Kapolsek Sungai Sembilan bahwa ahli waris kelompok almarhum Sayang melakukan penanaman dilokasi yang diklaim Ir.Murnis padahal tanah yang diklaim Ir. Murnis adalah tanah milik ahli waris kelompok alm. Sayang sesuai surat tebas tebang 1963 Surat Blok No : 03/BB/1979 diterbitkan Penghulu Kampung Basilam Baru seluas 86 ha, menurut ahli waris tanah kelompok alm Sayang belum pernah dialihkan, dipindah tangankan kepada siapapun juga, yang hingga saat ini tanah tersebut masih dikuasai dan dikelola dengan menanam tanaman pangan demikian penuturan ahli waris kelompok alm. Sayang  akibat Laporan Ir. Murnis ke Kapolsek ahli waris yang melakukan penanaman dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek sungai Sembilan.
Kegiatan penanaman tanaman pangan tersebut atas izin Lurah Tanjung Penyembal. Sesuai surat Nomor : 300/121/TJP-Trantib/2020 tanggal 25 September 2020. Permasalahan mafia tanah yang dilaporkan Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Kepada Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan kepada Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI. tanggal 23 Oktobber 2020 dengan tembusan kepada Presiden RI Jokowidodo, Komisi III DPR RI, Kapolri dan Instansi lainnya disambut positif Kementerian ATR/BPN “surat P3KD Riau direspon atasan kami”. Ujar Kakan BPN Dumai Robert Hasudungan Sirait pada saat mediasi di ruangan mediasi BPN Dumai tanggal 28 Desember 2020, dilanjutkan BPN Dumai melakukan Pendataan ke lapangan 19 Januari 2021, hasilnya belum diketahui menurut Robert Hasudungan Sirait menunggu arahan dari Kementertian ATR/BPN.
Namun meski Surat P3KD Riau di Repon Kementerian ATR/BPN ternyata Kakan BPN Kota Dumai telah menerbitkan Surat Pertimbangan Teknis 20 November 2020 atas nama PT. Tristar  Palm International kemudian dibulan yang sama disusul oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Dumai juga menerbitkan Izin Lokasi atas nama PT. Tristar Palm International dan Dinas PU-PR Kota Dumai juga menerbitkan Izin Areal Peruntukan atas nama PT. Tristar Palm International. Penerbitan Izin tersebut terindikasi adanya pembenaran terhadap PT. Tristar Palm Internasional. Disebutkan bahwa Izin yang diterbitkan Instansi terkait bukan merupakan kepemilikan atas tanah disampaikan Kakan BPN Dumai Robert Hasudungan Sirait melalui surat Nomor : NT.03.02/5-14.72/I/2021 tanggal 4 Januari 2021.   
Padahal Laporan P3KD Riau tersebut ditembuskan kepada Instansi yang memberikan Izin dan dipublikasikan media ini, menjadi perbincangan warga netizen menduga bahwa penerbitan Izin tersebut terjadi persekongkolan jahat antara Spekulan, mafia tanah dengan Instansi yang menerbitkan Izin. Sebab izin yang diterbitkan diatas lahan ahli waris kelompok alm. Sayang.
Oleh sebab itu kata Purba dengan adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Kapolda se Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah, dan yang membekingi, semoga menjadi kenyataan, bila terbukti mafia tanah melakukan kejahatan terkait pertanahan dijebloskan ke penjara, sehingga ada efek jera. Masyarakat membutuhkan perlindungan hukum dan keadilan sehingga tidak ada lagi sebutan bahwa “hukum tajam kebawah, tumpul keatas” Pemberantasan mafia tanah khususnya di Kelurahan Tanjung Penyembal dan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dijadikan skala prioritas oleh Kapolda Riau dan Jajarannya (Redaksi)









 

TERKAIT