Menelisik Catatan Hitam Pungutan Retribusi Dishub Dumai

Kantor Dinas Perhubungan Kota Dumai

Dumai - mimbarnegeri.com, Pengawas Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Sofian angkat bicara mengatakan, belum hilang dari ingatan kita, khususnya warga kota Dumai di kejutkan dengan peristiwa korupsi miliaran rupiah dilingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai tahun 2013 silam, terbongkarnya korupsi retribusi tersebut berkat kerja keras Kejaksaan Negeri Dumai  yang melibatkan 3 oknum pejabat teras di lingkungan Dishub kota Dumai yakni Kepala Dinas, Kepala Terminal Barang dan Bendahara ke tiga oknum pejabat tersebut di fonis hakim Tipikor di jebloskan ke penjara. Namun, salah satu di antaranya TN melarikan diri ujar Sofian menyikapi peristiwa korupsi tersebut.
Menurut Sofian tak berhenti peristiwa di tahun 2013. Ternyata peristiwa korupsi retribusi yang dipungut dari pengguna jalan pada Pos TPR (Tempat Pemungutan Retribusi) yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Dumai di 2013 silam, tidak membuat jera para pengelola retribusi dilingkungan Dishub Kota Dumai soalnya peristiwa serupa pun terjadi lagi tahun 2015-2017 melibatkan Kepala Terminal dan Bendahara yang kemudian di cokok Polda Riau terkait korupsi retribusi perparkiran sebesar Rp.3,8 miliar. Yang hingga saat ini pejabat pengelolaan retribusi parkir tersebut masih di penjara.
Peristiwa demi peristiwa terkait korupsi dan nepotisme dilingkungan Dinas Perhubungan Kota Dumai disinyalir hingga saat ini masih saja berlangsung, di mungkinkan dugaan korupsi dan nepotisme tersebut terindikasi sudah “membudaya” sehingga “urat rasa takut” oknum petugas Pos TPR akan hukuman penjara bisa jadi sirna, ujarnya.
Petugas Pos TPR yang dipercaya untuk menambah pundi-pundi kas daerah belakangan ini, bahwa petugas retribusi yang diduga melakukan pungutan liar, muncul di medsos peristiwa itu diduga kuat terjadi persekongkolan antara oknum petugas TPR dan oknum Pejabat di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Dumai yang mengelola retribusi TPR tersebut bisa dibayangkan “disiang bolong berani melakukan pungutan liar didepan Pos TPR apa lagi pada malam hari” ujar warganet mengutip pemberitaan media ini, baru-baru ini.
Berkaca dari peristiwa terkait korupsi dan nepotisme dilingkungan Dishub Kota Dumai. Inspektorat Kota Dumai yang merupakan “mata dan telinga” pemerintah Kota Dumai mestinya punya kebijakan untuk melakukan efaluasi setidaknya melakukan pemeriksaan Internal terhadap Kepala Terminal dan Bendahara dan Kepala Dinas Perhubungan selaku penanggung jawab penerimaan retribusi dari TPR dilingkungan Dinas Perhubungan bilamana ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Inspektorat merekomendasikan temuan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan dan Polri untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Trerkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi Pos TPR Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar S.Pi, M.si ketika diupayakan konfirmasi Selasa (16-02-2021) menurut salah seorang pegawai Dishub bahwa Asnar memenuhi undangan rapat di kantor Inspektorat Dumai “bapak tidak dikantor beliau rapat di Inspektorat” ujar pegawai Dishub tersebut.
Pemeriksaan internal oleh Inspektorat terhadap Kinerja Dinas Perhubungan Kota Dumai terkait pengelolaan retribusi bisa saja dilakukan. Pengawasan penting terhadap para petugas TPR Dishub Dumai untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran. Mengingat bahwa Dumai kebutuhan dana semakin meningkat untuk pembiayaan prasarana pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan, kedepan merupakan tantangan bagi Pemko Dumai dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Daerah. Kebutuhan dana sebahagian besar diharapkan bersumber dari retribusi. (redaksi)


TERKAIT