Pengelolaan TPR Dishub Dumai Tak Profesional Berpotensi Kebocoran

Salah satu Truk Tangki saat parkir diseputar TPR

Dumai - mimbarnegeri.com, Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau Salamuddin Purba sikapi pemberitaan media ini, terkait pengelolaan TPR yang di “bidani” Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai mengatakan Dishub Kota Dumai tidak professional, sehingga pungutan retribusi tersebut tidak optimal, bisa jadi berpotensi terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah dari sektor TPR.
Sebab masih saja ada oknum petugas Dishub di Pos TPT Bukit Timah yang diduga nakal, melakukan pungutan liar (pungli) “main sambar” dari tangan sopir di pinggir Jalan percis depan Pos TPR Bukit Timah “memang nilainya tak seberapa”, namun peristiwa itu terjadi “disiang bolong” berani menerima “salam tempel” dari supir truk pengangkut sawit, dikutip dari pemberitaan mimbarnegeri.com baru-baru ini, apalagi pada malam hari tidak ada penerangan, bisa jadi pungutan dipinggir jalan lebih parah. Berdampak pada Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi terganggu, makanya perlu pengawasan sebagaimana diatur dalam Perda Kota Dumai No. 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ujarnya.
Menurut Salamuddin oknum petugas TPR yang ditugaskan untuk melakukan penyetopan truk mestinya diawasi sehingga para petugas yang melakukan penyetopan truk barang dan truk tangki CPO tidak “macam-macam” oleh karenanya harus ada pembinaan terhadap para petugas lapangan yang melakukan penyetopan truk barang dan mobil tangki CPO tersebut. Pembinaan terhadap petugas lapangan sangat penting untuk menghindari kebocoran di Pos TPR.
Petugas lapangan Pos TPR Bukit Timah yang mengatur arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan pada ruas jalan yang digunakan petugas lapangan Pos TPR Bukit Timah pada saat melakukan penyetopan, mampu mengurai bilamana terjadi kemacetan, sehingga para pengguna mobil pribadi roda 4 tidak terganggu.  ujarnya
Untuk tidak terjadinya kemacetan pada ruas jalan depan Pos TPR mestinya ada areal parkir yang disediakan Dishub Dumai, karena sifatnya pelayanan, para sopir truk membayar retribusi Rp.55.000,- untuk 1 kali penggunaan karcis, mestinya dengan adanya pembayaran retribusi, ada timbal balik dari retribusi yang dibayarkan para sopir truk tersebut, namun apa yang terjadi para sopir truk kebingungan harus parkir dimana, yang jadi sasaran bahu jalan dijadikan tempat parkir, pungkasnya.
Perda Kota Dumai Nomor : 7 Tahun 2014 Bab-I Ketentuan Umum Pasal-1 ayat (14) disebutkan “tempat parkir diluar ruang milik jalan atau tempat parkir diluar badan jalan, atau yang dapat pula disebut tempat khusus parkir adalah suatu tempat diluar ruang milik jalan atau diluar badan jalan yang disediakan secara khusus untuk tempat parkir kenderaan, yang terdiri dari taman parkir dan gedung parkir”.
Bab-II. Pasal 2, Objek dan Parkir Retribusi disebutkan bahwa “Dengan Nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir” Pasal 3 ayat (1) bahwa “Objek tempat Retribusi Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah”. Artinya areal parkir memang harus tersedia beserta fasilitasnya, sebab para supir harus berhenti sejenak meninggalkan mobilnya, ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar S.Pi, M.Si ketika diupayakan konfirmasi melalui WhatsApp belum lama ini terkait payung hukum Pos Tempat Pemungutan Retribusi Bukit Timah dan Pos TPR Rawa Panjang, perbatasan Dumai Bengkalis hingga saat ini tidak dijawab, menurut sumber bahwa Kepala Dinas Perhubungan Dumai Asnar S.Pi nyaris tak masuk kantor, kerap keluar kota ujar sumber (Red)

TERKAIT