Laporan Wartawan Mimbarnegeri.com

Retribusi Dipungut Ruas Jalan Depan Pos TPR Rusak Parah Dibiarkan

Kerusakan ruas jalan persis depan Pos TPR Bukit Timah

Dumai-mimbarnegeri.com, Parah nyaris tidak ada kepedulian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai selaku pengelola retribusi perparkiran Jalan lintas Bukit Timah-Dumai Jalan yang digunakan para pengguna jalan khusus truk cargo dan tangki CPO wajib membayar retribusi pada Pos TPR Bukit Timah. Kerusakan ruas jalan persis depan Pos TPR.
Hari ini kondisi ruas jalan depan Pos TPR tersebut rusak parah, tapi dibiarkan nyaris tak ada upaya perbaikan, terkesan kerusakan ruas jalan depan Pos TPR Bukit Timah sengaja dibiarkan, agar kenderaan yang wajib bayar retribusi tidak ngebut, celoteh sang sopir truk tangki CPO tujuan Lubuk Gaung saat ditemui Minggu (07/02/2021).
Banyak pihak menyebutkan bahwa Pos TPR Bukit Timah tidak memenuhi sarat, karena tidak memiliki areal perparkiran, tapi melakukan kegiatan pemungutan dengan bermodalkan Perwako Nomor : 70 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir dan SK. Walikota Dumai  Nomor : 828/DISHUB/2018.
Informasi yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa aktifitas pemungutan retribusi pada Pos TPR Bukit Timah berlangsung sejak 2009 sampai hari ini, boleh dibilang tak punya areal parkir khusus truk. Padahal volume kenderaan yang wajib bayar retribusi pada Pos TPR Bukit Timah tujuan Lubuk Gaung perbulan diperkirakan mencapai belasan ribu unit, tahun buku 2019 sejak Januari hingga 22 Agustus 2019 tercatat pada Pos TPR Bukit Timah dengan Seri 122 sekitar 128.448 lembar karis, membuktikan bahwa pemasukan daerah dari sektor retribusi Pos TPR Bukit Timah bisa jadi tercapainya target.
Dengan jumlah karcis retribusi yang telah terealisasi pada Pos TPR Bukit Timah mestinya telah memiliki areal parkir khusus. Namun lagi lagi areal perparkiran khusus truk di Bukit Timah hongga hari ini belum juga ada, berbagai pihak elemen masyarakat Dumai patut mempersoalkannya. “Retribusi dipungut tapi Jalan rusak berat dibiarkan” celoteh para sopir yang membayar retribusi di Pos TPR tersebut. Besaran retribusi untuk satu kali penggunaan karcis retribusi khusus truk tangki cpo sumbu 1.2.2. sebesar Rp.55.000,-
 Fenomena kemacetan depan Pos TPR Bukit Timah pada saat penyetopan truk muatan barang atau truk tangki CPO oleh petugas Dishub Dumai sopir berhenti sejenak, lalu meningalkan kenderaannya untuk membayar retribusi “meski sejenak berhenti, tapi menimbulkan kemacetan” pada ruas jalan tersebut sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya mobil roda 4 dan sepeda motor.
Agar tidak mengganggu pengguna jalan yang tidak wajib membayar retribusi, mestinya ada kepedulian Dishub Dumai untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak depan Pos TPR Bukit Timah setidaknya dengan menggunakan alat berat menggeredor ruas jalan yang rusak, atau diratakan sehingga tidak menimbulkan kemacetan, padahal panjang jalan yang rusah parah depan Pos TPR Bukit Timah tersebut berkisar 100 meter. Hari ini kondisi jalan depan Pos TPR semakin memprihatinkan. (pur)





 


TERKAIT