Asset Dinas Perikanan Riau Disulap Jadi Lokasi Pabrik Bakal Di Polisikan

AJB Perikanan Bukti Lahan di PT.SDS aset Perikanan Prov.Riau

Dumai-mimbarnegeri.com, Alih fungsi asset Dinas Perikanan Provinsi Riau berupa lahan  seluas 50.150 m2, persegi lokasi Lubuk Gaung yang di pergunakan untuk budi daya tambak,  berobah fungsi “disulap” menjadi lokasi pabrik. Lokasi tersebut meski gencar di sorot dan dipublikasikan di media cetak dan on line, namun aparat penegak hukum terkesan tak  bergeming, ada apa gerangan,  menjadi tanda tanya besar, demikian ditorehkan pemerhati anti rasuah belum lama ini, pada wartawan media ini.
Alih fungsi asset Dinas Perikanan tersebut diduga akibat “keserakahan” Oknum yang tidak bertanggungjawab dengan menghalalkan segala cara demi memperkaya diri dengan gampang mengalihkan asset Dinas Perikanan Provinsi Riau tersebut kepada pihak lain dikabarkan bahwa asset Dinas Perikanan tersebut diduga telah beralih kepada salah satu perusahaan industry minyak sawit yang ada di kawasan Industry Lubuk Gaung.
Kasus alih fungsi asset Dinas Perikanan Provinsi Riau yang dibeli dengan menggunakan dana APBD murni Provinsi Riau tahun buku 1984-1985 disinyalir telah ditangani penegak hukum, atas laporan masyarakat dan pemberitaan di media. Namun hingga saat ini tidak jelas juntrulnya. oleh karenanya, Seiring dengan terpilihnya Kapolri baru Komjen Drs, Listyo Sigit Prabowo yang dalam waktu dekat akan dilantik oleh Presiden Jokowi.
Terkait alih fungsi asset Dinas Perikanan Provinsi Riau tersebut disikapi Penggiat Perkumpulan Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Riau sesuai data akan menyampaikan laporan resmi ke Kapolri untuk ditindak lanjuti. Yang menarik dari uji kelayakan yang ditayangkan di DPR - RI bahwa penegasan Komjen Drs, Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum disebutkan “tidak tebang pilih” sikap ini, digaris bawahi oleh P3KD Riau mengundang P3KD Riau dalam upaya menyelamatkan kekayaan daerah khusunya di Provinsi Riau.
Sesuai data yang dihimpun media ini bahwa Lahan asset Dinas Perikanan Provinsi Riau dibeli melalui sumber dana APBD Provinsi tahun 1986 yang nilainya sebesar Rp.3.000.000,- dengan batas-batas Utara berbatasan dengan Laut 170 meter, Timur  dengan Sungai Mahang 295 meter, Selatan  dengan Jalan 170 meter, Barat dengan tanah Assuari 295 meter. Akta Jual Beli (AJB) ditanda tangani Penghulu Kampung Lubuk Gaung Nurzaman, ketika itu diketahui dan ditanda tangani Camat Bukit Kapur Drs, Nurdin Bakar tahun 1986 tanggal 22 Vebruari 1986. Yang paling menarik dilapor sumber media ini bahwa disebut-sebut  Sungai Mahang yang membelah tanah Dinas Perikanan Provinsi Riau kabarnya sungai Mahang diluruskan ke laut, tujuannya tidak lain untuk menghilangkan bukti batas tanah Dinas Perikanan Provinsi Riau tersebut, sebut sumber.
Ulah mafia tanah di Tanjung Penyembal berawal dari kawasan Industri Lubuk Gaung karena mulus menancapkan aksinya di Lubuk Gaung saat ini para mafia tanah tersebut menyasar ke Kelurahan Tanjung Penyembal termasuk lahan kelompok ahli waris Alm. Sayang seluas 86 ha, dan kelompok Abu Kasim dan Zaharudin artinya bawa mafia tanah tidak berhenti di Lubuk Gaung dengan dukungan finasial yang signifikan,  bekerjasama dengan oknum aparat di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, sehingga para mafia tanah melanjutkan aksinya di Tanjung Penyembal. Dengan terpilihnya pimpinan Polri Konjen Lystio Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru, bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia para mafia  tanah semoga dapat diberantas.(redaksi)


TERKAIT