Soal Mafia Tanah Di Dumai, Ombudsman RI Dan Komnas HAM Respon Laporan P3KD Riau

Kakan BPN Kota Dumai Robert Hasudungan Sirait, S.T., M.Si (Baju Putih Lengan Panjang) didampingi para Kepala Seksi saat Berdialog dengan Pengurus P3KD Riau

Dumai-mimbarnegeri.com, Kendati Ombudsman RI menerima surat tembusan berupa pemberitahuan dari Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau sesuai surat Nomor : 27/P3KD/R/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal tindakan mafia tanah yang meresahkan warga pemilik tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal dan Kelurahan Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai-Riau yang ditujukan kepada Dirjend Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional sebagai bukti kepedulian Ombudsman RI terhadap permasalahan ditengah-tengah masyarakat.

Laporan P3KD Provinsi Riau direspon positif oleh Ombudsman RI berdasarkan surat Nomor : B/1286/LM.36/1334.2020/XII/2020 Tanggal, 28 Desember 2020 dalam surat tersebut disebutkan, “di persilahkan menunggu jawaban dan/atau penyelesaian dari instansi dimaksud. Apabila permasalahan Saudara tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya, maka Saudara dapat melaporkan  kepada Ombudsman RI sesuai Pasal 24 Undang - Undang No.37 Tahun 2008 untuk itu dapat menghubungi kami di Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-19 Kuningan Jakarta 12920” demikian kutipan yang disampaikan Ombudsman.

Demikian penjelasan yang disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah Provinsi Riau Salamuddin Purba pada saat temu pers di Pekanbaru baru-baru ini.

Menurut Salamuddin Purba Tak hanya Ombudsman RI yang merespon Laporan P3KD Provinsi Riau soal mafia tanah. Komnas HAM RI juga merespon Laporan P3KD Provinsi Riau melalui surat Nomor : 996/SPPP/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 Perihal Tanggapan Atas Surat Saudara bahwa “setelah mempelajari laporan P3KD Riau kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI serta Irwasum Mabes Polri menyebutkan sudah tepat sebagai pihak, dikarenakan terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan”.

Tindak lanjut Laporan P3KD Provinsi Riau kepada Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN soal mafia tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan dan sekitarnya, belum lama ini dipengujung tahun, tepatnya Senin 28 Desember 2020 Kakan BPN Kota Dumai Robert Hasudungan Sirait mengundang Pengurus P3KD Provinsi Riau melalui surat Nomor : 1116/UND-14.72.MP.01.02/XII/2020 tanggal. 16 Desember 2020 terkait Laporan Tindakan Mafia Tanah di Kelurahan Tannjung Penyembal. Acara pertemuan di gelar diruangan mediasi kantor BPN Kota Dumai.

Dalam pertemuan tersebut Kakan BPN Dumai menyebutkan bahwa “Laporan P3KD Provinsi Riau tentang mafia tanah di Tanjung Penyembal direspon positif atasan kami”, Oleh sebab itu bapak bapak kami undang”. Acara mediasi Kakan BPN Kota Dumai didampingi jajarannya, mempertanyakan tentang titik kordinat geografis yang dimohon P3KD Riau untuk dilakukan cheking lokasi atas tanah kelompok ahli waris Alm. Sayang sesuai SK : 03/BB/1979 dan turunannya seluas 86 ha, terangnya.

Namun lanjut Salamuddin setelah dilakukan persentase Oleh Kakan BPN Dumai dengan menggunakan layar monitor disebutkan sekitar 41 ha, tumpang tindih dengan pihak lain. Padahal sesuai pengakuan kelompok ahli waris Sayang yang diwakili Auzar mengatakan belum pernah memindahkan tangankan, atau menggadaikan, atau menghibahkan lahan kelompok ahli waris Alm. Sayang kepada siapapun juga. Tumpang tindih yang dimaksud, artinya ada pihak lain yang  mengganti rugi lahan kelompok ahli waris almarhum Sayang dari pihak yang tidak bertangggungjawab.

Terkait permasalahan lahan diduga tumpang tindih dan dugaan mafia tanah di Kelurahan Tanjung Penyembal Oleh BPN Kota Dumai akan mengundang pihak-pihak teradu, undangan direncanakan tanggal 5 Januari 2021. Kemudian Kakan BPN Kota Dumai  undanagan akan dilanjutkan terhadap Lurah Tanjung Penyembal dan Camat Sungai Sembilan.

Berbagai keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa korban mafia tanah di RT 09 Kelurahan Tanjung Penyembal diinformasikan tidak hanya kelompok ahli waris Alm. Sayang termasuk kelompok Abu Kasim warga Purnama diinformasikan lahan warga kelompok Abu Kasim pada tahun 2006-2008 diganti rugi oleh Johan Medan para pemilik lahan diberi persekot, panjar sesuai kesepakatan oleh Johan Medan sementara surat asli telah diminta oleh Johan.

Namun hingga saat ini kekurangan bayar atas tanah warga di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal belum juga dilumasi oleh Jhohan Medan. Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini disinyalir ada perjanjian yang ditanda tangani Johan dengan M. Noh terkait ganti rugi lahan warga kelompok Abu Kasim di RT-09 Kelurahan Tanjung Penyembal disebut-sebut telah lunas. Sampai sejauhmana kebenaran dari perjanjian antara Johan Medan dengan M. Noh terkait sinyalemen pelunasan lahan warga tersebut?, perlu dilakukan pengujian melalui Pengadilan. Sebab perjanjian yang telah kedaluarsa bisa jadi wanprestasi (redaksi)


TERKAIT