PT. SDS Kebal Hukum Surat Nelayan Dicuekin

Dumai-Lubuk Gaung- mimbarnegeri.com, PT. Sari Dumai Sejati (SDS) Lubuk Gaung “keebal hukum” selain itu surat Nelayan yang ditujukan kepada PT. SDS tanggal 3 Desember 2020 di cuekin, surat tersebut tidak adanya penjelasan resmi terkait tumpahan CPO (crude palm oil) yang terjadi Selasa 2 Desember 2020 yang telah mencemari perairan Selat Rupat Pulau Mampu Kelurahan Lubuk Gaung akibat pencemaran tersebut para nelayan tempatan hingga hari ini mengalami gangguan mencari nafkah sebagai nelayan diperairan itu ujar salah seorang Nelayan membagikan informasi pada awak media ini Kamis (10/12/2020).
Nurdin yang beraktifitas sebagai nelayan di Pulau Mampu yang juga ikut dirugikan akibat pencemaran lingkungan, mengakui hingga saat ini pihak PT. SDS belum juga memberikan pernyataan resmi terkait tumpahan CPO milik SDS tersebut, oleh sebab itu lanjutnya bersama Khairul dan Sahar membuat surat susulan kepada PT. SDS untuk mempertanggung jawabkan tumpahan CPO yang telah mencemari Selat Rupat Pulau Mampu dan bilamana surat kami belum juga ditanggapi, maka kami akan membuat Pengaduan resmi kepada Pemerintah Kota Dumai dan Provinsi Riau selaku instansi yang berwenang melakukan penegakan hukum terkait pencemaran lingkungan di Selat Rupat Pulau Mampu.
Surat susulan tersebut kami tembuskan kepada Dirjen Perhubungan Laut, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI, Direktur Yayasan Hijau di Jakarta, Direktur Eksekutif YLBHI di Jakarta, KSOP Kls-I Dumai, Walikota Dumai dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai serta yang dianggap perlu ujarnya.
Keterangan yang dihimpun awak media ini, menyebutkan bahwa peristiwa tumpahan CPO mengakibatkan pencemaran lingkungan laut Pulau Mampu Selat Rupat yang dilakukan PT. SDS tidak hanya kali ini saja, namun telah berulangkali. Catatan media ini terkait tumpahan CPO PT. SDS di Pulau Mampu dan sekitarnya terpantau yakni pada Oktober 2015, Januari 2020, Februari 2020 dan Mei 2020 kemudian 2 Desember 2020. Namun belum ada tindakan tegas terhadap PT. SDS. Bahkan akibat pencemaran lingkungan Selat Rupat PT. SDS dikabarkan pernah dipanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai. Namun tidak jelas hasil pemanggilan tersebut ujar sumber melaporkan.
Humas PT. SDS Kamerun Bangun dikonfirmasi melalui whatsApp 3 Desember 2020 menyebutkan “sy sampaikan ke managemen dulu ya” namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawapan resmi terkait konfirmasi yang disampaikan Majalah Sabda Republik dan mimbarnegeri.com (redaksi)

TERKAIT