Kepala Inspektorat Riau Gelar Rakorwasda Riau Tahun 2020


PEKANBARU - Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan menggelar rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda) Provinsi Riau Tahun 2020, di Hotel Premiere Pekanbaru, Kamis (3/12/2020).

Dalam sambutannya, ia menyampaikan pelaksanaan Rakorwasda ini sebagai bentuk kebijakan berkaitan dengan perencanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun 2021 mendatang.

"Hal ini dilandasi oleh Peraturan Gubernur Riau nomor 21 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja inspektorat daerah provinsi Riau," katanya.

Dijelaskannya bahwa tujuan Rakorwasda ini diantaranya pertama, merumuskan program kerja pengawasan inspektorat daerah Provinsi Riau Tahun 2021. Kedua, agar tersosialisasinya kebijakan pengawasan untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuan berikutnya, upaya tercapainya kesamaan pemahaman dan komitmen antara pemerintah provinsi (Pemprov) Riau dengan pemerintah Kabupaten Kota mengenai tujuan dan sasaran pemerintahan yang bebas dari KKN.

Ia melanjutkan tujuan berikutnya agar memperoleh masukan bagi pengambil keputusan untuk menghentikan atau meniadakan kesalahan penyimpanan, penyelewengan dan pemborosan termasuk mencegah terulangnya kembali kesalahan yang sama di masa mendatang.

"Serta pembahasan isu-isu strategis berkaitan dengan pengawasan," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengharap melalui Rakorwasda ini dapat meningkatnya aktivitas pengawasan di lingkungan pemerintah provinsi Riau serta terwujudnya program kerja pengawasan tahunan bagi aparat pengawasan pemerintah provinsi Riau

"Diharapkan juga terlaksananya program kerja pengawasan inspektorat daerah provinsi tahun 2021," tutupnya. (*)
TERKAIT