Aneh Kades Sinama Nenek Rangkap Jabatan Sebagai Wakil Ketua KNES Masyarakat Resah Tidak Bisa Memanen Buah Sawit.
Tapung Hulu. Mimbarnegeri.com--|| Disaat Presiden RI Prabowo Subianto melakukan bersih bersih terhadap mafia dan koruptor dilingkungan pemerintahan dari yang paling bawah.yakni Kepala Desa. Bupati/walikota dan kepala daerah provinsi di Seluruh Indonesia. Namun masih saja ada kepala desa yang kebal hukum dengan mengabaikan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. "UU ini ada 12 larangan yang wajib dipatuhi oleh perangkat desa agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik".
Bahwa 12 larangan yang dimaksud UU No.6 tahun 2014 antara lain "Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan keluarga, atau kelompok atau pihak lain yang dilarang" dan "Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu" dan "Menghindari konflik kepentingan. "Jabatan kepala desa merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi yang mengurus badan usaha bisa menimbulkan konflik kepentingan yang tidak sehat" seperti yang terjadi terhadap warga SINAMA NENEK Tapung Hulu yang kian memanas.terkait kebun sawit 1750 hektar ex PTPN 5. Demikian informasi ini dibagikan sumber dari warga Sinama Nenek Selasa [11/11/2025] seraya memohon agar identitasnya dirahasiakan.bisa jadi karena kekhawatiran ancaman dari preman dan mafia yang diduga dipelihara kelompok KNES.

Larangan sebagaimana dimaksud UU No.6 tahun 2014 tentang desa khususnya desa sinama nenek diduga kuat bahwa rangkap jabatab Abdul Rahman Chan jangan jangan mendapat "lampu hijau" dari pihak Pemda Kampar pasalnya hingga kini jabatan ganda tersebut berjalan mulus.sementara kondisi dilapangan sampai hari ini Selasa [11/11/2025] semakin memanas puluhan Polisi turun ke lapangan.
Pasca kekisruhan antara kelompok KNES dengan KOPOSAN terkait kebun sawit seluas 1750 hektar yang terdiri dari 850 anggota tergabung di Koperasi Pusako Sinama Nenek [KOPOSAN] sudah berlangsung selama 5 tabun. Masyarakat telah memiliki sertifikat hak milik [SHM] atas lahan ex PTPN V. penyerahan sertifikat oleh Peresiden ke 7 Jokowi Dodo. Namun masyarakat dilarang melakukan pemanenan buah sawit diatas lahannya sendiri. Yang mengakibatkan kerugian dipihak masyarakat pemilik kebun jika diakumulasikan kerugian mencapai 1 triliun rupiah. untuk menguasai kembali kebun masyarakat berbagai upaya telah dilakukan KOPOSAN namun tetap kandas.
Dilapangan kebun masyarakat dijaga ketat oleh Security KNES warga masyarakat dilarang memanen. Dikabarkan bahwa kepengurusan koperasi KNES telah diambil alih oleh kades Sinama Nenek disebabkan ketua KNES Dr. Mhd. Alwi Arifin disinyalir telah kabur dari Sinama Nenek. Security Sinama Nenek kabarnya mendapat perintah dari Kepala Desa yang juga merangkap sebagai Plt. KNRS "Tak boleh masuk ini pesan Kades" ujar warga menirukan ucapan security "memang jalan masuk ke lokasi kebun masyarakat telah di blokir.
Keterangan yang berhasil dibimpun bahwa dalam upaya penyelesaian lahan kebun sawit 1750 hektar KOPOSAN telah mengundang LBH untuk melakukan gugatan baik secara perdata maupun pidana ujar sumber lagi [s.purba]




Tulis Komentar