Inspektorat Kampar Tandatangani SPT Pemeriksaan Kepala Sekolah SDN 034 Tarai Bangun

Kampar, Mimbarnegeri.com – Laporan dugaan penggelembungan dana honor guru di SD Negeri 034 Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kini resmi ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.
Informasi ini disampaikan oleh Daulat Harahap, Koordinator Wilayah Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Provinsi Riau, selaku pelapor. Menurutnya, pihak Inspektorat Kampar melalui Rainol DS, ST, M.IP, selaku Irban V, telah mengonfirmasi bahwa Inspektur Inspektorat Kampar telah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melakukan pemeriksaan terhadap SDN 034 Tarai Bangun.
“Inspektorat sudah menindaklanjuti laporan kami, dan Inspektur telah menandatangani SPT pemeriksaan. Mulai Senin, 6 Oktober 2025, tim Inspektorat melakukan Pemeriksaan Tujuan Tertentu (PTT) di sekolah tersebut,” ujar Daulat Harahap kepada media ini.
Fokus Pemeriksaan Dana BOS
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi LMPN tertanggal 30 September 2025, yang menyoroti dugaan penggelembungan dana kegiatan honor guru yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Menurut laporan, dana BOS untuk kegiatan honor guru di SDN 034 Tarai Bangun mencapai:
- Tahun 2023: Rp 413.100.000
- Tahun 2024: Rp 301.925.000
Jumlah ini dinilai tidak wajar oleh LMPN karena terdapat dugaan adanya selisih signifikan antara nominal yang dianggarkan dan realisasi pembayaran kepada guru honorer di sekolah tersebut.
Penolakan Kepala Sekolah Memperkuat Dugaan
Daulat Harahap mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SDN 034 Tarai Bangun. Melalui surat resmi tertanggal 11 September 2025, LMPN meminta keterangan mengenai:
- Jumlah guru penerima honor BOS, dan
- Besaran honor yang diterima masing-masing guru.
Namun, upaya klarifikasi tersebut tidak direspons baik oleh kepala sekolah.
“Kepala sekolah menolak menerima surat klarifikasi dari kami dan bahkan berkata, ‘Untuk apa saya terima surat itu, saya sudah dipanggil Inspektorat’,” ungkap Daulat.
Sikap tertutup tersebut, menurut LMPN, menambah keyakinan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
LMPN Desak Pemeriksaan Serius
Koordinator LMPN Provinsi Riau meminta agar tim pemeriksa Inspektorat benar-benar bekerja secara objektif dan profesional. Ia berharap pemeriksaan yang dilakukan tidak berhenti pada audit administratif, tetapi menyentuh aspek substansi dan pertanggungjawaban keuangan.
“Kami harap tim Inspektorat serius memeriksa penggunaan dana BOS di SDN 034 Tarai Bangun, terutama untuk kegiatan honor guru. Bila ditemukan penyimpangan yang bersifat pidana, kami akan serahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Langkah Lanjut
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Kampar maupun Kepala Sekolah SDN 034 Tarai Bangun terkait hasil pemeriksaan awal. Namun dengan terbitnya SPT Pemeriksaan Tujuan Tertentu pada 6 Oktober 2025, publik kini menanti transparansi hasil audit terhadap penggunaan Dana BOS yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendanaan pendidikan dasar di Indonesia.*jef
Tulis Komentar