Perkuat Kapasitas Penyelenggara, KPU Riau Gelar Kajian Hukum Bahas PHPU Kota Dumai

Perkuat Kapasitas Penyelenggara, KPU Riau Gelar Kajian Hukum Bahas PHPU Kota Dumai

Pekanbaru, GarisKhatulistiwa.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau kembali melanjutkan agenda Kajian Hukum Seri yang secara rutin digelar setiap tahun.

Pada kesempatan kali ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Riau menghadirkan Kajian Hukum Seri VI Tahun 2025 dengan fokus pembahasan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, terkait perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Riau ini digelar secara hybrid. Peserta hadir secara langsung di ruang pertemuan, sementara jajaran KPU Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Riau mengikuti melalui daring.

Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk membuka ruang belajar bersama, memperluas akses pengetahuan hukum kepemiluan, serta memperkuat kapasitas kelembagaan hingga ke tingkat daerah.

Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan hadir langsung bersama seluruh anggota KPU Riau, yakni Abdul Rahman, Nahrawi, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto. Turut mendampingi jajaran sekretariat, diantaranya Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Nirson, serta Plt. Kasubbag Hukum, Frida Kustini.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Rusidi Rusdan menekankan bahwa setiap putusan hukum, khususnya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, harus dipahami secara mendalam oleh seluruh penyelenggara Pemilu.

Menurutnya, putusan MK tidak hanya mengikat pada kasus tertentu, tetapi juga memberi arah bagi praktik kepemiluan di masa depan.

“Pemilu yang adil, jujur, dan transparan hanya bisa terwujud jika setiap penyelenggara memiliki pemahaman utuh terhadap dasar hukum dan putusan yang menjadi acuan. Kajian seperti ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi juga bagian dari proses pembelajaran berkelanjutan bagi kita semua,” tegas Rusidi.

Sesi diskusi dipandu oleh Abdul Rahman, Anggota KPU Provinsi Riau yang juga membidangi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.

Ia bertindak sebagai pemantik diskusi sekaligus menekankan aspek penting pengelolaan data sebagai instrumen vital dalam menghadapi potensi perkara hukum di masa mendatang.

Sebagai narasumber utama, Andi Sofyandi, Anggota KPU Kota Dumai sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, memaparkan secara komprehensif mengenai latar belakang sengketa Pilkada Dumai, proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, hingga implikasi yang ditimbulkan dari putusan tersebut terhadap tahapan dan penyelenggaraan Pemilu di Kota Dumai.

Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara, karena menegaskan kembali prinsip keadilan elektoral dan perlunya ketelitian dalam setiap tahapan.

Diskusi semakin menarik dengan hadirnya Oki Herianto, Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.

Ia membagikan perspektif dari pengalaman penanganan perkara hukum di wilayah lain, sehingga peserta dapat membandingkan praktik dan strategi penyelesaian sengketa yang berbeda. Pertukaran pengalaman antar daerah ini menjadi salah satu nilai tambah dari forum kajian hukum tersebut.

Abdul Rahman dalam penutupannya menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu harus semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum yang berkembang.

Ia menilai, strategi dalam penyusunan dokumen, pengelolaan data, hingga penyajian informasi yang akurat akan menjadi kunci utama dalam menghadapi sengketa di masa depan.

Melalui Kajian Hukum Seri VI ini, KPU Provinsi Riau berharap dapat memperkuat pemahaman hukum kepemiluan di seluruh jajaran penyelenggara, sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh keadilan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.

Forum ini bukan hanya menjadi ruang kajian, tetapi juga wadah strategis untuk memperkaya wawasan, saling berbagi pengalaman, dan memperkuat koordinasi antar KPU daerah. Dengan demikian, nilai demokrasi dan keadilan Pemilu di Provinsi Riau dapat terus dijaga dan ditingkatkan. (red)

TERKAIT