Polsek Tapung Hulu Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar 3,14 Gram Diciduk

Tapung Hulu, Mimbarnegeri.com – Guna membasmi peredaran narkoba, Polsek Tapung Hulu kembali menunjukkan keseriusannya dengan meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial ES (32), warga Desa Danau Lancang, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Senin (29/9) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Dusun II Koto Popal yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, IPDA Zulkarnaini, segera bergerak setelah mendapatkan perintah dari Kapolsek Tapung Hulu, IPTU Riko Rizki Masri.
"Tim langsung diterjunkan ke lokasi. Berbekal penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka ES di dalam rumahnya sendiri," tegas Kapolsek IPTU Riko Rizki Masri.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengungkap skala aktivitas ES. Barang bukti yang disita antara lain: 5 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram. 2 bungkus plastik Kuaci dan 1 pack plastik bening yang diduga digunakan sebagai pembungkus, 1 buah bong berbahan botol kaca dan 1 (Satu) buah sendok modifikasi dari sedotan plastik sebagai alat hisap, uang tunai sebesar Rp 320.000,- yang disimpan dalam sebuah kotak obat.
"Uang ini diduga hasil dari penjualan narkoba," kata Kapolsek yang juga menambahkan ada 2 unit handphone merek Realme dan Vivo untuk memfasilitasi transaksi.
"Selain sabu siap edar, kami juga mengamankan seluruh alat dan bukti pendukung yang memperkuat adanya aktivitas peredaran gelap," lanjut IPTU Riko.
Dalam pengakuannya, ES mengungkapkan bahwa sabu tersebut ia beli dari seorang yang berinisial RZ untuk kemudian diedarkan kembali kepada pengguna lain di sekitar wilayahnya. Pengakuan ini diperkuat dengan hasil tes urine ES yang dinyatakan positif menggunakan Metamfetamin.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. ES terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (red)
Tulis Komentar