Ketua Kop. IKRAM Rantau Bais Dituding Tidak Transparan Bakal Dilapor Ke Menhut RI Meninjau Kembali SK MEN LHK NO.11509/2024.

Rantau Bais, Mimbarnegeri.com --|| Anggota Kop. IKRAM Rantau Bais pertanyakan terkait Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor : 11509/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas 1730 hektar di Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang belakangan ini SK Men LHK tersebut menuai masalah bahwa ketua Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (KOP. IKRAM) Khomsaruzam. SE. dituding tidak transparan soal pengelolaan hutan kemasyarakatan sebab hingga kini Khomsaruzam disapa Amsar tidak menjelaskan kepada anggota koperasi tentang SK MEN LHK NO.11509/2024, demikian informasi ini dibagikan anggota Kop. IKRAM Sabtu (20/09/2025).
Juprizal warga Rantau Bais kesal dengan sikap ketua koperasi yang tidak mau tau dengan anggota dan tidak terbuka terkait pengelolaan hutan kemasyarakatan Kop. IKRAM.
Sabtu (20/09/2025) Juprizal menyambangi rumah penasihat PWI Dumai S.Purba. Juprizal menyampaikan uneg-unegnya bahwa SK MEN LHK No.11509/2024 yang tersebar pada anggota koperasi tidak utuh "tidak semua halaman yang diberikan ketua" hanya halaman 1 dan halaman 7, Sementara halaman berikutnya 2,3,4,5 dan halaman 6 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan "disembunyikan" oleh ketua Koperasi. "Semestinya begitu SK. MEN LHK 11509 diterima ketua langsung disampaikan kepada anggota, adakan rapat apa langkah yang akan diambil, "saya ikut mendirikan KOP IKRAM" tahun 2001 silam tidak diberitahukan. Ketus Juprizal disapa Ijup.
Foto : Peta Lokasi Persetujuan Hkm Rantau Bais
Menurut Ijup bahwa "dia ikut mendirikan Kop. IKRAM", kala itu seluruh anggota yang terdaftar telah memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) koperasi IKRAM luas lahan yang digarap sekitar 2750 hektar dengan jumlah anggota sekitar 700 san orang. Namun dilapangan berkata lain, dengan masuknya penggarap dari luar. Kecamatan Tanah Putih "bisa dibilang bahwa anggota koperasi yang mengolah lahan Kop. IKRAM sebagian kecil "bisa dihitung jari" yang lainnya ada kelompok J. Nainggolan dkk.dan oknum APH. Oleh sebab itu kami selaku anggota Koperasi akan menyurati Menteri Kehutanan RI meminta meninjau kembali SK MEN LHK NO.11509/2024 yang diduga tidak sesuai pakta dilapangan. Bahwa alinea terakhir Kepmen LHK No. 11509/2024 menyebutkan "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki kembali" terang Ijup
Berbagai keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa ada 2 (dua) unit "alat berat" excapator melakukan perusakan hutan tanaman kemasyarakatan Kop.IKRAM excapator tersebut dikabarkan milik warga Dumai yang dikontrak oleh Gultom luas hutan tanaman yang digarap sekitar 350 hektar yang akan dialih fungsikan menjadi kebun sawit. Baca juga "ratusan hektar Hutan Tanaman Hutan Kemasyarakatan Kop. IKRAM diluluh lantakkan. Anggota Koperasi Protes"
Terkait perusakan hutan tanaman Kop. IKRAM anggota Kop. IKRAM akan melaporkan peristiwa tersebut kepada Gubernur Riau. Gakkum Kehutanan Provinsi Riau. Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Satgas PKH terkait kebun sawit seluas 677 hektar, sebagaimana dibunyikan dalam SK MEN LHK No.11509/2024 agar dilakukan penegakan hukum (s.purba)
Tulis Komentar