Disorot Pembangunan GOR Kota Dumai TA 2024-2025 Sebesar Rp.122 Miliar Dipertanyakan.

Dumai, Mimbarnegeri.com --|| Pembangunan GOR (Gedung Olah Raga) Pemerintah Kota Dumai Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (PERTARU) Kota Dumai. Bahwa dalam 2 (dua) tahun anggara (TA) 2024 - 2025 menghabiskan anggaran sebesar Rp.122 miliar, disorot.

Pembangunan GOR Pemko Dumai Jl. Arifin Achmad Kelurahan Tanjung Palas Dumai Timur Dumai disebut sebut bakal bertaraf Internasional.  berawal pembangunan Stadion Utama lapangan sepak bola dan jenis cabang olah raga lainnya. Sumber dana APBD kota Dumai TA 2024 pekerjaan dilaksanakan Juni 2024 menelan biaya Rp.38 miliar lebih.

Berikutnya Pemko Dumai Dinas PERTARU. TA 2025 melanjutkan pembangunan GOR proyek Lanjutan Pembangunan Porprov. Anehnya dalam satu lokasi ada 2 mata anggaran dan terdapat dua kontraktor pelaksana yang berbeda, padahal satu kesatuan. pertama PT.AULIA MULTI SARANA nilai kontrak sebesar Rp.54.711.911.147. Nomor kontrak. 01/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/V/2025 tanggal kontrak 07 Mei 2025. Jenis pekerjaan Lanjutan Pembangunan Porprov (Tribun, Gapura,Area parkir dan pagar).

Kemudian pekerjaan berikutnya pembangunan GOR Nomor kontrak. 04/Kont/PPK-CK/PBG/APBD/VII/2025 tanggal kontrak 17 Juli 2025 nilai kontrak Rp.29.116.945.000. Sumber dana APBD kota Dumai kontraktor pelaksana PT.AZA BANAR & PT.PRIMA MARINDO NUSANTARA. Jika diakumulasikan dana yang digelontorkan Pemko Dumai untuk pembangunan GOR yang anggarannya di poskan di Dinas PERTARU Dumai TA 2024 - 2025 sekitar Rp.122 miliar.angka yang fantastis yang menjadi pertanyaan dalam satu lokasi ada dua kontraktor yang berbeda, jenis proyek identik sama, perbedaannya "Lanjutan dilaksanakan 7 Mei 2025 sementara Pembangunan GOR 17Juli 2025  kejanggalan tersebut jikalau disengaja bisa berpotensi merugikan keuangan Negara

Fot

Terkait pembangunan GOR terdapat dua kontraktor yang berbeda dalam satu kesatuan Kadis PERTARU Dumai Farid M ketika dikonfirmasi melalui bubungan seluler pada Senin (15/09/2025) menyebutkan bahwa PT.AZA BANAR KSO (Kerja Sama Operasional) yang melaksanakan GOR Porprov dengan nilai kontrak Rp.29.116.940.000. Dasar hukum yang mengatur KSO sebagai penyedia barang dan jasa dapat dilihat pada Permen PUPR No.14 Tahun 2020 tentang Standar Pengadaan Jasa Konstruksi melalui penyedia jasa khususnya Pasal 12 dan Pasal 13. Jelas Farid. Penjelasan Farid pada awak media ini terkesan "tak nyambung" bahwa PT.AZA BANAR yang melaksanakan GOR PORPROV. Nilai kontrak Rp.29.116.946.000. Dalam plang proyek tidak disebutkan KSO pada papan plang proyek bukan melaksanakan PORPROV tapi Pembangunan GOR.

Keterangan yang dirangkum terkait pembangunan GOR Dumai menyebutkan bahwa ada dua kontraktor dalam satu kesatuan dengan tanggal kontrak yang berbeda jangan jangan ada yang disembunyikan dan jika benar bisa jadi temuan (S.purba)

TERKAIT