LBH Santak Unding Layangkan Somasi Ke Hermanto Dan PT OSM

Dumai, Mimbarnegeri.com --||  Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) Lubuk Gaung Sungai Sembilan karena Laporan AMN ke Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III, Dinas Lingkungan Hidup Dumai, DPRD Dumai dan Dinas PU Dumai ke Polres Dumai, Dinas LHK Provinsi Riau terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil dilokasi kerja PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Sinarmas group) Lubuk Gaung yang sampai hari ini belum ada kejelasan, bahkan sampai hari ini PT. OSM belum tersentuh hukum, meskipun perbuatan penutupan Sungai Nerbit Kecil adalah pelanggaran, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa pelaku bisa dipidana dan denda.

Selain itu, bahwa BWSS III disebut sebut telah menyurati Dirjend SDA Kementerian PU dan juga telah berkordinasi dengan Polres Dumai terkait penutupan Sungai Nerbit Kecil. Namun, tindak lanjut kordinasi BWSS III dimaksud terkesan “omon-omon doang” padahal pelanggaran sudah “didepan mata”. belum ada langkah hukum yang diambil pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polri dan Kejaksaan, terhadap PT. OSM sehingga netizen bertanya ada apa dengan APH di Dumai.

Kendati demikian sulitnya memperjuangkan pengembalian Sungai Nerbit Kecil. AMN “menabuh genderang perang”, menempuh jalur hukum, dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum. Pribahasa mengatakan “banyak jalan menuju Roma” artinya ada banyak cara untuk mencapai tujuan. Pribahasa ini terpatri dilingkungan Aliansi Masyarakat Nerbit langkah hukum yang diambil AMN belum lama ini dikabarkan telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Santak Unding untuk mensomasi Hermanto warga Jl. Sudirman Dumai dan PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Sinarmas Group) Lubuk Gaung.

Advokat M, Hasiholan Malau SH ketika dikonfirmasi Kamis, (14/08/2025) terkait surat kuasa khusus Aliansi Masyarakat Dumai yang diwakili Johan Arifin bahwa Somasi dimaksud terhadap 1. Hermanto, 2. PT. Oleokimia Sejahtera Mas membenarkan LBH Santak Unding telah menerima surat kuasa khusus dari AMN Lubuk Gaung dan Somasi  telah tersebut telah disampaikan, ujar Hasiholan.

Menurut Hasiholan bahwa somasi terhadap Hermanto berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, Saudara Hermanto sebagai “Ter Somasi I”, diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual dan/atau mengalihkan hak atas tanah seluas 52.615 m2 kepada PT. Oleokimia Sejahtera Mas selaku “Ter Somasi II” atas dasar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor Register : 1146/BK/XI/2000 tanggal 17 November 2000 dengan nilai transaksi sebesar Rp.526.150.000,- dengan luas lahan 52.615 meter persegi, dialihkan Hermanto kepada PT. Oleokimia Sejahtera Mas diduga termasuk Sungai Nerbit Kecil yang saat ini telah ditutup dan diganti dengan parit. “SKGR bukan sertifikat hak atas tanah dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengalihkan hak atas tanah”, apalagi Sungai milik Negara “SKGR bukti penguasaan fisik, bukan bukti kepemilikan yang sah. Ungkapnya.

Masih kata Hasiholan bahwa status Sungai Nerbit Kecil adalah Barang Milik Negara (BMN) yang tak dapat diperjualbelikan, dialihkan, atau dibebani dalam bentuk apapun oleh perorangan atau badan hukum swasta,  kecuali diatur lain oleh undang-undang dan dengan prosedur yang sangat ketat untuk kepentingan umum, tindakan “Ter Somasi I yang diduga menjual Barang Milik Negara (Sungai Nerbit Kecil) dengan menggunakan SKGR, serta tindakan Ter Somasi II yang diduga membeli dan/atau menguasai area sungai tersebut mengindikasikan  Pemalsuan Surat Dengan penggunaan SKGR yang tidak syah atau diduga dipalsukan untuk mengalihkan BMN tersebut. Jelasnya lagi.

Somasi yang disampaikan LBH mendesak PT. Oleokimia Sejahtera Mas menghentikan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan pengusaan, pemanfaatan dan/atau perubahan fisik atas area Sungai Nerbit Kecil  yang diperoleh secara illegal, membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum seluruh proses jual beli dan/atau pengalihan hak atas tanah Sungai Nerbit Kecil yang didasarkan pada SKGR nomor register : 1146/BK/XI/2000, dan mengembalikan status dan Fungsi aliran Sungai Nerbit kecil sebagai Barang Milik Negara dan sumber daya air alami, serta melakukan upaya pemulihan lingkungan (restorasi) jika ada kerusakan yang ditimbulkan.


Keterangan yang dirangkum awak media ini, menyebutkan disebut sebut bahwa lokasi HGU PT. OSM dikabarkan telah berdiri bangunan PT. Energy Sinar Mas (Sinarmas Chepsa) penutupan Sungai Nerbit Kecil dilakukan 2016 silam tanpa izin adalah pelanggaran berdasarkan PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3, ayat (1) “sungai dikuasai oleh Negara dan merupakan kekayaan Negara”. ayat (2) Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungai sungai yang berkelanjutan”. Permen PU-PR No.28/PRT/M/2015 Pasal 6 ayat (3) “garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, ditetapkan 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai”. (s.purba)


TERKAIT