Bermain Tambang Emas Di Lahan Empuk Diduga di Lindungi 2 Oknum APH
 
                                        
    
                    Indragiri Hulu Riau - Mimbarnegeri.Com --|| Penertiban tambang emas bukan hanya sekali dilakukan Poda Riau, sudah berulang kali di geprek, bahkan baraknya dibakar, mesinnya disita, akan tetap tidak ada efek jera. Bahkan terus berkembang seperti apa yang disaksikan di Desa Punti Kayu dan Desa Peladangan Kecamatan Peranap Kabupaten Indaragiri Hulu, meski Sudah begitu Gencarnya Polda Riau melakukan pemberantasan Atau Penertiban Tambang Emas Ilegal di daerah seperti Kabupaten Kuansing, Namun di Desa Punti Kayu dan Desa Peladangan Kecamatan Peranap Kabupaten Indaragiri Hulu (Inhu) ratusan Rakit Tambang Emas beroperasi tanpa tersentuh tim razia polda Riau.
Sesuai hasil investigasi tim Media online, Anugrahpost.Com, Autenticnews. Co, Kanadapos. Id, Mimbarnegeri.Com Bersama Beberapa LSM yang menyaksikan rakit tambang Emas sedang beroperasi di dua Desa dan satu toke besar yang bernama Buyung terus melakukan penambangan tanpa takut terkena jerat hukum.
Sumber tim Media pada 6/8-2025 menyebutkan bahwa Tambang Emas di sini ratusan di sepanjang dua desa ini yang di kawal dua oknum berinisial J. Dari Polres inhu dan DC, Oknum Anggota polsek Peranap bagian Intel, sebut sumber, yang minta namanya dirahasiakan, untuk menjaga keselamatannya Lanjut sumber Awak media ini menyebutkan kalau penambang Emas dari Desa Punti Kayu dan Peladangan penjualan hasil Tambangnya harus dijual Ke Buyung Keluarga Kades Kunti Kayu, Kalau tidak sama Buyung Pelaku penambang Emasnya nanti dieksekusi pihak Polres Inhu, terang sumber seraya menirukan ucapan oknum APH yang melindungi penambang tersebut.
Foto : Ramainya para penambang jika dilihat dari banyaknya motor yang terparkir disekitar areal tambang
Di tempat terpisah, sumber lain mengungkapkan kepada awak media di Peranap, itu makanya marak penjualan BBM Bersubsidi dari SPBU no. 14.293.651. keluar untuk kebutuhan Mesin Tambang Emas Ilegal di Desa Kunti Kayu dan Desa Peladangan", tambahnya Hasil pantauan tim media dan LSM di lapangan dalam 2 Minggu terakhir ini adanya pihak Aparat Penegak Hukum ( APH) didalam lingkaran tambang Emas ilegal sehingga sulit di betantas, setiap ada razia terlebih dahulu bocor, sehingga tim razia tidak menemukan pelaku Tambang Emas Ilegal tersebut.
Dari informasi yang diperolleh media ini, bahwa ada dua oknum APH dari Polres Inhu yang berinisial (J) dan (DC) dari polsek Peranap yang selaku pelindung dan menekan pelaku penambang harus menjual Emas hasil tambangnya ke bapak Buyung. Masyarakat yang di sebut sebut pelaku penambang Emas Ilegal di darah Batang Peranap dan peladangan khususnya kabupaten Indragiri Hulu meminta kepada Bapak Kapolri dan divisi Provam mabes polri periksa Anggota APH (Polisi) yang ikut serta menjadi Beking Pelaku kejahatan bidang Pertambangan, karena dengan adanya oknum nimrung didalam sehingga pelaku tak tersentuh Hukum Sanksi Pidana Pelaku Tambang Emas illegal
Sanksi Pidana bagi Pelaku Tambang Emas Ilegal
Kegiatan tambang emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) diatur dan dilarang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
1. Ketentuan Pidana bagi Penambang
Pasal 158 UU Minerba:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lain yang sah) diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Artinya:
•    Penambang emas ilegal, meskipun berskala kecil, tetap dapat dikenakan pidana berat.
•    Tidak ada pengecualian hanya karena alasan ekonomi atau tradisi, kecuali mereka masuk skema pertambangan rakyat dengan izin resmi.
2. Ketentuan Pidana bagi Penadah atau Pembeli
Pasal 161 UU Minerba:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, memanfaatkan pengangkutan, penjualan, atau pengolahan mineral dan batubara yang tidak berasal dari izin resmi, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Artinya:
•    Tokoh atau “toke” seperti yang disebut bernama Buyung dalam kasus ini juga bisa dipidana.
•    Pembelian hasil tambang ilegal adalah tindak pidana yang setara beratnya dengan menambang secara ilegal.
3. Sanksi untuk Aparat atau Pejabat yang Melindungi
Jika ada oknum aparat penegak hukum (APH) yang ikut melindungi, membocorkan razia, atau bahkan ikut memaksa penjualan ke pihak tertentu, maka:
•    Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP → dapat dipidana sebagai turut serta atau membantu melakukan tindak pidana tambang ilegal.
•    Pasal 421 KUHP → pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan orang lain diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
•    Pasal 12 huruf a & e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) → bila menerima uang atau keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
4. Pidana Tambahan
Pengadilan dapat menjatuhkan:
•    Perampasan peralatan tambang (mesin, rakit, pompa, dll.).
•    Pencabutan izin usaha (jika punya izin usaha lain yang sah).
•    Pemulihan lingkungan hidup (sesuai UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009).
Akankah penambang ini terus beroperasi?, masyarakat setempat meyakini selagi ada yang membekingi, maka selama itu pula para penambang terus beroperasi.*sal




Tulis Komentar