SPBU Oknum DPRD Diduga Potong Jalur BBM Subsidi untuk Mafia Industri, Warga Menjerit
 
                                        
    
                    Peranap, Riau | Mimbarnegeri.com --|| Sebuah jaringan gelap distribusi energi subsidi terkuak di Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu, Riau. SPBU bernomor 14.293.651 yang diduga milik anggota DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial DN, terbukti menjadi titik sentral praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara sistematis ke pihak-pihak industri non-eligible.
Praktik ini bukan lagi skala kecil. SPBU tersebut tidak menggunakan sistem barcode sebagaimana aturan resmi dari Pertamina. Puluhan jerigen, pick-up, bahkan truk modifikasi setiap hari mengangkut solar subsidi ke lokasi-lokasi yang diduga digunakan oleh pelaku industri skala kecil-menengah. Aktivitas berlangsung terang-terangan hanya beberapa ratus meter dari Kantor Polsek Peranap, namun tanpa hambatan.
“Kami antre panjang, tapi jerigen dan mobil-mobil besar itu masuk lewat samping. Kami tahu itu bukan untuk nelayan atau petani, tapi untuk dijual ke industri,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Solar bersubsidi seharusnya ditujukan untuk nelayan kecil, petani, transportasi umum, dan UMKM. Namun, pengalihan jalur subsidi ke tangan pihak industri melalui pelangsiran dari SPBU justru menimbulkan efek ganda: kerugian negara dan penderitaan masyarakat.
Petugas SPBU diduga mengisi BBM Solar tanpa barcode
Dengan harga BBM industri non-subsidi saat ini mencapai Rp18.000–19.000/liter, para pelangsir dan pelaku industri gelap memperoleh solar subsidi di bawah Rp6.800/liter—selisih keuntungan lebih dari dua kali lipat. Sementara masyarakat biasa di Peranap harus membeli BBM dari warung eceran hingga Rp12.000/liter karena kelangkaan di SPBU.
Setelah laporan media terkait praktik ini tayang, seorang wartawan bernama Acong justru mendapat intimidasi dari Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, SH. Acong diminta menghentikan pemberitaan dan menarik berita dari media Anugrahpost.com yang terlebih dahulu mengangkat berita ini.
“Kami justru dituduh mengganggu stabilitas. Padahal yang kami lakukan adalah membongkar kejahatan terhadap rakyat,” ujar Acong.
Kapolsek sendiri belum memberikan keterangan resmi. Kapolres Indragiri Hulu juga belum merespons konfirmasi dari redaksi hingga berita ini dimuat.
Foto : Antrian Jiregen menti pengisian BBM Solar
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum terhadap SPBU tersebut.
Sementara itu, pernyataan Dirut Pertamina saat rapat dengan Komisi VI DPR RI pada Maret 2025 lalu, yang menyatakan akan “memberantas SPBU nakal”, masih sebatas retorika. Di Riau, praktik “pemotongan jalur subsidi” justru semakin masif dan dilindungi.
Gelombang kekecewaan publik kian membesar. Masyarakat dan media menyerukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung ke Peranap. Jika tidak, kejahatan serupa dikhawatirkan akan meluas di daerah lain.
“Ini bukan hanya soal satu SPBU. Ini soal kebocoran anggaran negara, pengkhianatan terhadap rakyat, dan pelecehan terhadap hukum,” tegas redaksi Anugrahpost kepada media ini.
Sementara itu berbagai media diantaranya Redaksi Khabarterkini juga turut berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Dugaan kuat adanya sindikat distribusi BBM subsidi ke industri telah membuka babak baru: kejahatan energi berskala nasional dengan korban utama adalah rakyat kecil.*salman




Tulis Komentar