Desakan Penindakan Tegas Terhadap Oknum Aparat yang Terlibat dalam Praktik Ilegal Logging di Kampar
 
                                        
    
                    Kampar, Riau – Mimbarnegeri.com --|| Praktik illegal logging (Ilog) di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) wilayah Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan hanya pelaku lapangan yang menjadi perhatian, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam membekingi aktivitas perusakan hutan tersebut.
Sejumlah laporan dari masyarakat dan hasil investigasi media menyebutkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat dari institusi kepolisian, baik dari jajaran Polda Riau maupun Polres Kampar, yang diduga berperan sebagai “pengaman” bagi pelaku Ilog di daerah Antakkan Jadi, Balung, hingga wilayah Batang Ulak II, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Menurut informasi yang dihimpun dari Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia (DPD AKJII) Provinsi Riau, dua oknum aparat berinisial "T" dan "S" diduga kuat terlibat aktif dalam jaringan illegal logging. Bahkan, keduanya disebut-sebut sebagai aktor kunci atau “big bos” dalam aktivitas pembalakan liar yang telah merusak ekosistem hutan adat dan hutan negara sejak bertahun-tahun.
Pembiaran Aparat, Ancaman Terhadap Penegakan Hukum
Pembiaran oleh aparat hukum terhadap aktivitas ilegal ini dinilai mencederai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam Pasal 19 UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang atau pejabat yang mengetahui adanya tindak pidana perusakan hutan tetapi tidak melakukan tindakan, dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap turut serta atau membiarkan terjadinya kejahatan lingkungan.
“Jika aparat sendiri yang justru menjadi pelindung para perambah hutan, maka penegakan hukum menjadi ilusi. Ini bukan hanya pengkhianatan terhadap negara, tetapi juga bentuk kejahatan terhadap masa depan lingkungan hidup,” ujar Koordinator AKJII Riau dalam keterangan tertulisnya.
Minta Kapolri Bersihkan Institusi
Desakan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan langkah tegas pun menggema di berbagai kanal media sosial. Masyarakat meminta Kapolri segera menurunkan tim khusus untuk memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat dalam skandal Ilog di Kampar.
“Kami menaruh harapan besar kepada Bapak Kapolri agar segera menindak tegas aparat yang bermain di balik perusakan hutan. Ini sudah lama dibiarkan dan semakin merajalela,” ujar salah satu tokoh masyarakat adat Sungai Sarik.
Kebutuhan Reformasi Internal dan Transparansi Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya Polda Riau dan Polres Kampar, untuk menunjukkan komitmen dalam pemberantasan kejahatan lingkungan. Reformasi internal dan audit menyeluruh terhadap anggota yang bertugas di kawasan rawan Ilog sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga.
Jika praktik pembiaran dan keterlibatan oknum ini tidak segera dibongkar, dikhawatirkan kerusakan hutan di Riau akan semakin tak terkendali, dan masyarakat adat serta lingkungan akan menjadi korban dari kebijakan yang timpang dan keberpihakan yang keliru.*salman
 




Tulis Komentar