Roni Kordinator Aksi Kesal SE Batas Waktu Operasional Hiburan Malam Belum Diterbitkan Dinas Pariwisata.
Dumai.Mimbarnegeri.com. Pasca aksi demo Aliansi Masyarakat Dumai (AMD) Jumat, (11/07/2025) depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Jl. Subrantas Dumai aksi tersebut mengerahkan massa seratusan orang dalam orasi yang disampaikan Roni dihadapan Satpol PP dan Dinas Pariwisata Dumai menuntut lokasi hiburan malam, agar taat aturan dan lebih disiplin dalam menjalankan usaha hiburan malam “kita sudah serahkan butir butir tuntutan ke Dinas Pariwisata Kota Dumai berjanji Senin (14/07/2025) akan menerbitkan Surat Edaran terhadap 23 usaha hiburan malam”. Namun, hingga hari ini Rabu, (16/07/2025) belum juga terealisasi, keluh Roni Iriandani.
Menurut Roni pihanya telah mempertanyakan surat edaran yang dijanjikan Dinas Pariwisata Dumai terkait ”jam operasional hiburan malam yang menjadi tuntutan aksi AMD”, namun oleh Dinas Pariwisata bahwa “surat edaran sudah dibuat menunggu ditanda tangani” ujar Roni dikutip dari whatsapp pegawai Dinas Pariwisata.
Keterangan yang dirangkum awak media ini menyebutkan, bahwa aksi demo yang digelar AMD buntut dari tewasnya anggota Polisi ditempat hiburan Dream Box. Jl. Syeh Umar No.83 Dumai Kamis,10 April 2025”, peristiwa ini diduga kuat melanggar Perda Hiburan terkait batas waktu operational sehingga memantik Aliansi Masyarakat Dumai (AMD) dengan menggelar aksi demo.
Dalam orasi yang disampaikan Roni Iriandani selaku koordinator aksi ada 23 lokasi hiburan malam di Kota Dumai yang diduga tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam perijinan hiburan malam, dikabarkan usaha hiburan malam dikota Dumai tak kenal waktu usaha hiburan malam tutup pukul 05.00 Wib dini hari.
Aliansi Masyarakat Dumai “jam operasional usaha hiburan malam” yang tidak sesuai dengan regulasi mendesak Satpol PP Dumai untuk melakukan sweeping ketempat tempat hiburan dari pukul 00.00 Wib, hingga pukul 05.00 wib, Satpol PP selaku penegak Perda Nomor : 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat menjadi dasar dalam pengaturan ketertiban hiburan malam. Selain itu, Peraturan Walikota Dumai Nomor : 49 Tahun 2020 mengatur tentang jam Operasional dengan harapan usaha hiburan malam benar benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Penanggungjawab tentang pelaksanaa Perda Hiburan Malam Satpol PP pentig untuk diingat bahwa penegakan Perda harus dilakukan secara adil dan transparan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Dumai. mengantisipasi pelanggaran Perda dimaksud AMN mendesak Satpol PP Dumai untuk melakukan sweeping, apakah tempat hiburan malam taat aturan. “jangan ada kesan sweeping yang dilakukan hangat hangat tai ayam”, bila ditemukan tempat hiburan malam membuka usahanya diluar ketentuan jam operasional, langsung diberikan sanksi berat, agar ada efek jera bila perlu izin operasional hiburan malam dicabut dan dibatalkan. (S.purba)




Tulis Komentar