Aktivitas Galian C Bukit Nenas Diduga Tanpa Izin Mendapat Lampu Hijau
Dumai. Mimbarnegeri.com - Aktivitas Galian "C" Bukit Nenas Bukit Kayu Kapur diduga tanpa Izin dari Dinas ESDM Provinsi Riau kembali ramai. Galian C tersebut dikabarkan untuk pematangan lokasi Gardu PLN di Lubuk Gaung Sei. Sembilan Dumai.
Pantauan dilapangan bahwa kontraktor mitra PLN saat ini dengan menggunakan "alat berat" excapator sedang melakukan aktivitas pematangan lokasi gardu dengan menggunakan tanah urug diangkut dari lokasi galian C menggunakan angkutan berat jenis tronton berkapasitas sekitar 30 ton demikian warganet membagikan informasi ini Selasa (08/07/2025)
Truk tronton pengangkut tanah urug tanpa menggunakan penutup sehingga rute yang dilalui truk tronton tersebut Jl. Raya Bukit Kapur - Dumai Jl. Wan Amir Purnama dan Jl. Cut Nyak Dien Lubuk Gaung tanah urug tercecer mengotori ruas jalan yang dilintasi. pada musim panas berdebu, jika hujan ruas jalan becek dan licin mengganggu pengguna jalan ujar netizen lagi.
Sebelumnya juga bahwa aktivitas penimbunan tanah urug dari lokasi yang sama Bukit Nenas awalnya untuk penimbunan lahan STA Lubuk Gaung untuk lokasi perumahan meski dipublikasikan di sejumlah media online. Namun kontraktor inisial Nic pelaksana penimbunan lokasi STA dan penimbunan Gardu PLN hingga hari ini aman aman saja. sambung netizen.
Keterangan yang berhasil dirangkum dari lokasi galian C Bukit Nenas menyebutkan bahwa pelaksana kegiatan galian C tersebut disinyalir atas nama PT. Mitra Bandar Bertuah konon katanya telah mengantongi izin. Dari Dinas ESDM Provinsi Riau Namun setelah ditelusuri bahwa titik.kordinat. N.1'535592° E.101.385902° bahwa lokasi pengambilan tanah urug Bukit Nenas diduga masuk kawasan HPK (Hutan Produksi yang bisa dikonversi) yang izinnya berupa Izin PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) dari Kementerian Kehutanan
Sumber yang tidak ingin identitasnya di publikasikan menginformasikan bahwa galian C tanpa izin selain berpotensi merugikan daerah Dumai juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Oleh sebab itu Dinas ESDM Riau dan Aparat Penegak Hukum menindak tegas terhadap pelaku Galian C yang diduga tanpa izin itu.* (red)




Tulis Komentar