Gopon Bermain Alat Berat Di Kawasan Hutan?, AKJII Riau Desak Penegakan Hukum Lingkungan Ditegakkan
 
                                        
    
                    Kampar Kiri – Riau, Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Provinsi Riau menyuarakan keprihatinan dan desakan penegakan hukum atas dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh seorang warga bernama Gopon di wilayah Kecamatan Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan hasil investigasi tim AKJII Riau, Gopon diduga melakukan pembukaan kawasan hutan secara ilegal dengan menggunakan alat berat berupa excavator. Kegiatan tersebut dilakukan melalui metode imas tumbang dan pembersihan lahan (land clearing), lalu dilanjutkan dengan pembentukan blok-blok kebun kelapa sawit, tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan tanpa izin usaha perkebunan.
Belakangan santer terdengan ketika Gapon mantan Kades Desa Sungai Raja ini membuka lahan di Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kab.Kampar yang belum lama ini digrebek Kapolda Riau daan pengrebekan tersebut didukung banyak piha termasuk LAM Riau.
“Yang bersangkutan tidak memiliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan, tidak mengantongi IUP, dan tidak memiliki IPPKH. Ini jelas-jelas pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan kehutanan nasional,” tegas wakil Ketua DPD AKJII Riau Tunggul Manurung dalam pernyataan resminya yang disampaikan ke media ini.
Surat jual beli yang digunakan oleh Sdr. Gopon sebagai dasar penguasaan lahan juga dipersoalkan karena hanya berdasarkan surat keterangan dari ninik mamak, yang dalam pengakuannya, tidak pernah memberikan persetujuan resmi atas penyerahan tanah ulayat kepada yang bersangkutan.
Larangan Keras Membawa Alat Berat ke Hutan
Menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e, setiap orang dilarang membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebutkan penggunaan alat berat di kawasan hutan tanpa izin sebagai tindak pidana perusakan hutan.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini cukup berat, yakni hingga 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Dalam konteks ini, AKJII Riau menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Sdr. Gopon berpotensi merugikan negara secara ekologis dan ekonomi, serta melanggar tata kelola kehutanan yang sah.
Desakan Penegakan Hukum.
"Perbuatan ini tidak dapat ditolerir, sebab sebelum hutan dijadikan kebun kelapa sawit, mereka yang terlibat dalam perusakan hutan ini terlebih dahulu mengambil Kayu Lognya, sehingga negara dirugikan cukup besar" jelas Tunggul Manurung.
DPD AKJII Riau meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Gakkum, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera:
- Menyegel lokasi kegiatan ilegal,
- Menyita alat berat,
- Mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian akses ilegal di kawasan hutan.
Mereka juga mendesak Bupati Kampar dan Gubernur Riau untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dan menertibkan oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan atas nama ninik mamak.
“Tidak boleh ada pembiaran. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal nasib hutan kita yang tersisa. Bila dibiarkan, Kampar Kiri akan kehilangan fungsi ekologis penting yang selama ini menopang kehidupan masyarakat,” tegas perwakilan AKJII.
Peran Masyarakat dalam Perlindungan Hutan
AKJII Riau menegaskan bahwa sebelum berita ini diturunkan AKJII Riau telah berkirim surat permintaan klarifikasi kepada Gupon, namun hingga kini belum ada jawaban, menurut Tunggul Manurung wakil ketua AKJII Riau, pihaknya akan melaporkan peristiwa perusakan hutan, laporan ini adalah bagian dari pelaksanaan hak konstitusional masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Mereka menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan, pendampingan masyarakat, serta menyampaikan laporan ini ke KLHK dan instansi terkait secara resmi.*
Penulis: Tim Investigasi AKJII Riau
Editor: Redaksi Lingkungan & Hukum




Tulis Komentar