H.Diru Diduga Memperkaya diri dengan Mengalihkan hutan Menjadi Kebun Kelapa Sawit
 
                                        
    
                    Kampar Kiri, mimbarnegeri.com --||Perdebatan mengenai alih fungsi hutan seringkali muncul karena dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap lingkungan dan masyarakat. Alih fungsi hutan, yang mencakup perubahan fungsi hutan menjadi area lain seperti perkebunan, permukiman, atau industri, dapat memicu berbagai masalah ekologis dan sosial.
Hal itu juga terjadi di Daerah Kampar Riau, tepatnya di Desa Sei.Sarik Kec.Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Hutan produksi terbatas yang cukup luas dibabat habis dan dijadikan kebun kelapa sawit, salah satunya dilakukan oleh H.Diru, tanpa pernah mersa bersalah H.Diru terus memperluas kebunnya yang kini diperkirakan sudah mencapai 200 ha.
H.Diru tidak lagi memperhitungkan kalau perbuatannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup termasuk UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya terkait persetujuan pemanfaatan ruang dan kawasan.
Hamparan Kebun H.Diru terletak Di Sei.Sarik Kampar Kiri Hilir
DPD Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia Provinsi Riau telah melayangkan permintaan klarifikasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan H.Diru, namun tidak kunjung mendapat jawaban. Padahal berdasarkan kajian AKJII Riau tersebut perbuatan H.Diru dapat dikatakan seebagai perbuatan korupsi dan telah merugikan Negara.
AKJII Riau dalam kajiannya seputar pengalih fungsian hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin disebutkan merupakan perbuatan melawan hukum, bahkan sudah dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan korupsi karena punya keinginan memperkaya diri dari hasil kekayaan negara. Bagaimana tidak hutan adalah hutan Negara, tanah tanah Negara, dan keduanya merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara untuk sebesaar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran orang perorang.
Perbuatan H.Diru yang merubah fungsi hutan menjadi kebun kelapa sawit serta memanfaatkan tanah Negara tanpa izin dengan luas melebihi batas maksimum sudah dapat disebut menggunakan kekayaan Negara untuk memperkaya diri. Unsur "melawan hukum" dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menunjukkan bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi harus dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
Perbuatan Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara: 
Selain memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, perbuatan tersebut juga harus mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Kerugian ini dapat berupa hilangnya aset negara, kerusakan ekonomi, atau dampak negatif lainnya.*salman 




Tulis Komentar