Diduga Gara-gara Aksi Demo AMN di OSM Berujung Belasan TKBM Menelan Pil Pahit Kontrak Diputus

Dumai, Mimbarnegeri.com--|| Belasan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang bernaung di Koperasi UUPJ TKBM Unit PT. OSM Serikat Buruh SP3 Unit PT. OSM dan SPKD yang selama ini bermitra dengan Sinarmas Group. TKBM unit OSM selama bermitra melakukan kegiatan bongkar muat barang di area PT. OSM. Sayangnya Senin, (02/06/2025) terpaksa menelan “pil pahit” lantaran kontrak diputus diberitahukan melalui surat PT.Kudamas Bintang Sejahtera Nomor : 173/L-KMBS/V/25 tanggal 31 Mei 2025 Perihal : Pemberitahuan Penggantian Buruh Bongkar Muat di Stocplle PT. Golden Biomas Energy. menindak lanjuti email dari PT. Golden Biomas Energy 30 Mei 2025 mengenai penggantian buruh bongkar muat dan untuk mengakomodir permintaan beberapa Koperasi dan Masyarakat sekitar wilayah kerja PT. Golden Biomass Energy bahwa PT. Kudamas Bintang Sejahtera yang diberi mandat untuk mengkordinasikan pembongkaran cangkang di Stockplle PT. Golde Biomas Energy.  

Bahwa dalam surat Nomor : 173/L-/KMBS/V/25 tersebut berbunyi “Ketetapan ini berlaku mulai 01 Juni 2025 dan membatalkan Surat Pemberitahuan/Penetapan No. Ref.112/L-KMBS/VI/2023 yang ditujukan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai”

Salman aktivis buruh ketika dikonfirmasi mengatakan “prihatin dengan kondisi saat ini, bahwa ada belasan buruh TKBM yang kehilangan pekerjaan karena kontrak diputus secara sepihak, dilakukan disaat saat ekonomi lagi sulit, dan memasuki tahun ajaran baru bagi anak anak para buruh yang membutuhkan biaya besar”. Oleh karenanya Dinas Tenaga Kerja Dumai dan KSOP KLs-I Dumai segera “jemput bola”, secepatnya turun lapangan menyelesaikan permasalahan perselisihan buruh TKBM dengan PT.Golden Biomas Energy karena kontrak diputus sepihak, pinta Salman.

 

Menurut Salman bahwa pemutusan kontrak kerja secara sepihak tak bisa dilorir, batal demi hukum, kata dia bahwa syarat – syarat pemutusan kontrak ada regulasinya, dan dengan alasan yang jelas terkait pemutusan kontrak, kecuali perusahaan pailit atau bangkrut itupun setelah adanya putusan Pengadilan, perusahaan menyatakan bangkrut tidak bisa sukak-sukak, ada aturan main, “harus ada pemberitahuan kepada Disnaker Dumai bahwa akan ada pemutusan kontrak, bisa saja karena jenis pekerjaan bongkar muat sudah tidak dibutuhkan lagi”. lanjut dia lagi.

Keterangan yang berhasil dirangkum menyebutkan diduga kuat pemutusan kontrak kerja oleh PT. Golden Biomas  Energy terhadap TKBM unit OSM bisa jadi gara-gara aksi demo Aliansi Masyarakat Nerbit (AMN) yang menutut OSM Sungai Nerbit Kecil difungsikan kembali seperti sedia kala. Yang hingga saat ini belum dikabulkan OSM. Ironisnya justru pekerja TKBM yang menerima dampaknya.

Padahal tuntutan AMN memfungsikan kembali Sungai Nerbit Kecil berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, selain itu telah dibahas diinstansi terkait, BWSS III. Dinas LH Dumai dan Dinas LHK Riau bahwa Sungai Nerbit Kecil sudah ditimbun dan ditutup.

Lebih celakanya untuk pengganti TKBM unit OSM bahwa PT. Golden Biomas Energy “berkolaborasi” dengan PT.Kudamas Bintang Sejahtera merekrut Koperasi Jasa Nerbit Bertuah Koperasi Jasa Sinar Maju Nerbit dan Koperasi Jasa Pemuda Nerbit Bersama tergabung dalam wadah Konsorsium Nerbit Berama yang sama sekali diduga belum mengangantongi Izin dari Kementerian Koperasi & UKM.

Selain buruh TKBM yang menjadi sasaran pemutusan kontrak termasuk kantin yang berlokasi di PT. EcoOils Jaya Indonesia yang selama ini rumah makan melayani karyawan EcoOils juga terkena imbasnya dikeluarkan dari lokasi EcoOils untuk tidak lagi melanjutkan kantin tersebut, (Sp).


TERKAIT