Diduga Jual Lahan Kawasan Hutan Seluas 400 Ha, Kepala Desa Sungai Rambai Disorot Publik
Kampar,mimbarnegeri.com –|| Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, berinisial DK, diduga melakukan penjualan lahan yang berada di dalam kawasan hutan. Temuan ini tengah menjadi sorotan publik dan tim investigasi media, mengingat luas lahan yang dijual mencapai 400 hektare.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi, Kades DK diduga menjual lahan tersebut kepada seseorang bernama Datuk Herman. Diduga kuat, surat-surat atas lahan tersebut diterbitkan oleh Kepala Desa sendiri. Ironisnya, ini bukan kali pertama DK diduga melakukan praktik serupa.
Lahan yang dijual tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP). Saat ini, area tersebut telah dimasuki alat berat dan sedang dalam proses pembukaan lahan.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat menyesalkan tindakan Kepala Desa Sungai Rambai tersebut. “Ini jelas-jelas melanggar aturan negara. Kami sangat kecewa karena seorang kepala desa seharusnya melindungi, bukan malah merusak,” ungkap warga kepada tim investigasi media.
Tim media juga telah melakukan penelusuran ke lokasi dan dari hasil pengecekan serta informasi dari sumber terpercaya, dipastikan bahwa lahan yang dijual memang masuk dalam kawasan hutan negara.
“Beberapa waktu lalu, sudah ada kepala desa di Provinsi Riau yang dipenjara karena menjual lahan dalam kawasan. Kasus serupa seharusnya menjadi pelajaran, karena hal seperti ini jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” ujar narasumber lainnya.
Masyarakat dan tim investigasi media berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas terkait, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
Jika terbukti, Kades DK dapat dijerat dengan sejumlah peraturan dan undang-undang, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
• UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
• UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
• Surat Keputusan No. SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Penetapan Kawasan Hutan Provinsi Riau.
• Keputusan Menteri LHK No. 6132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH-TORA.
• Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
• Pasal 36 angka 19 jo angka 17, dan Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf a UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu dalam tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala Desa Sungai Rambai, DK. Pihak redaksi akan mengupayakan konfirmasi untuk pemberitaan lanjutan agar tetap berimbang dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Media ini akan memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Desa apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi.*salman




Tulis Komentar