Diduga Timbun Solar Subsidi, SPBU di Lipat Kain Selatan Disorot Warga
Kampar Kiri, mimbarnegeri.com –|| Warga Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, digegerkan dengan temuan timbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar di sebuah bangunan bekas musolah yang telah lama tidak digunakan.
BBM tersebut diduga berasal dari SPBU dengan nomor 12.284.626 yang berlokasi di desa setempat. Dugaan keterlibatan oknum manajer SPBU muncul setelah sejumlah warga menyaksikan aktivitas mencurigakan berupa pengisian ke mobil tangki industri yang diduga akan digunakan untuk melangsir BBM ke pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan pemesan.
Sebagaimana diketahui, SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen, tangki modifikasi, atau kendaraan siluman yang digunakan untuk penyimpangan dan penimbunan. Praktek seperti ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Musholla tempat penimbunan BBM jenis Solar Bersubsidi yang ditimbun didalam Musholla
Menanggapi tudingan tersebut, Ekar Dinasmi selaku Manajer SPBU Lipat Kain Selatan membantah keras keterlibatannya dalam dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut.
“Saya tidak terlibat, dan saya minta agar hal ini segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Ekar Dinasmi saat dikonfirmasi oleh tim media pada Selasa (23/4/2025).
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penimbunan solar subsidi yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.
Ketua DPD AKJII Provinsi Riau Syaiful Aula saat diminta tanggapannya seputar pengisian BBM Solar ke jeringen atau drum oleh SPBU menjelaskan bahwa SPBU dilarang menyalurkan BBM solar bersubsidi jika terbukti melakukan pelanggaran, seperti penimbunan atau penjualan ke pihak yang tidak berhak, maka Sanksi yang akan diberikan cukup berat, yaitu bisa berupa pencabutan izin penyaluran solar, sehingga SPBU tidak dapat lagi menyalurkan BBM tersebut. Pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi” ujar Syaiful.
Musholla tempat penimbunan BBM jenis Solar telah diangkut atau dipindahkan setelah dikonfirmasi Media
Kemudian Syaiful menjelaskan bahwa, pelanggaran yang umum terjadi di SPBU antara lain meliputi penimbunan BBM solar kemudian menjual ke pihak yang tidak berhak, atau menggunakan BBM solar untuk kepentingan lain selain yang seharusnya.
Sementara itu seorang saksi mata menginformasikan kepada media ini bahwa aktivitas dugaan penimbunan BBM jenis solar di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Riau ini, diduga telah berlangsung lama. Aktivitas tersebut berjalan mulus tanpa adanya tindakan pencegahan dari pihak berwenang.
Menurut keterangan saksi, jumlah BBM yang ditimbun diperkirakan cukup besar. Hal ini terlihat dari keberadaan sejumlah truk tangki yang kerap terparkir di sekitar musholla. Dugaan kuat penimbunan ini berlangsung lancar karena adanya keterlibatan salah seorang oknum manajer SPBU dengan nomor 12.284.626 yang berada di desa tersebut.
Truk tangki yang sudah dipersiapkan untuk mengangkut BBM jenis Solar didug ke sejumlah Industri
Sumber media ini turut melampirkan bukti berupa foto aktivitas penimbunan solar di area musholla.
Menanggapi tudingan tersebut, manajer SPBU 12.284.626, Ekar Dinasmi, membantah keras keterlibatannya. Dalam pesan WhatsApp yang diterima media ini pada Selasa (23/4/2025), Ekar mengatakan, "Silakan laporkan kepada aparat penegak hukum jika benar ada penimbunan. Saya kasih nomor kanitnya jika tidak ada," ujarnya dengan tegas.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali oleh media ini terkait foto BBM jenis solar yang berada di dalam musholla, Ekar diketahui menutup ponselnya. Sekitar satu jam kemudian, Ekar kembali menghubungi wartawan dan mengirimkan foto terbaru yang menunjukkan kondisi musholla telah dikosongkan.
Mestikah Pertamina dan instansi terkait tetap tutup mata atas pengalihan BBM bersubsidi ini? Atau…!! seharusnya pertamina pasti sudah mencium bau amis penimbunan BBM bersubsidi yang memang sudah lazim dilakukan orang yang ingin mendapatkan keuntungan besar, Ayo..!! Pertamina terus melakukan pengawasan dan tindak tegas SPBU yang melakukan pelanggaran jangan dibiarkan.*salman




Tulis Komentar