Kadisnav Tipe A Kls-I Dumai PHK Herman Felani Tanpa SP dan Pesangon

Dumai, Mimbarnegeri.com. Ditengah-tengah sulitnya perekonomian khususnya dikalangan buruh, terjadi PHK di banyak perusahaan dan sulitnya mendapatkan lapangan kerja. Namun secara mengejutkan Herman Felani Siregar secara sepihak di PHK oleh Kepala Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kls-I Dumai Bambang Gunawan, M.Mar. E melalui Surat Nomor : KP.002/1/1/DNG.DMI-2025 tanggal 04 Maret 2025 Perihal. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Herman Felani Siregar sebagai PPNPN pada Distrik Navigasi Tipe A Kls-I Dumai dalam perjanjian Herman Felani sebagai Petugas Keamanan (Security) PHK dilakukan dengan tanpa melalui Surat Peringatan (SP). 

PHK terhadap Herman Felani Siregar tanpa pembayaran pesangon, padahal telah mengabdi sebagai Petugas Keamanan selama 11 tahun secara terus menerus di Distrik Navigasi Tipe A Kls-I Dumai. dan bekerja 12 jam, kerja sehari tanpa dibayar upah lembur. Hari - hari kerja 7 hari kerja dari hari Senin s/d Minggu dalam 1 minggu, dengan menerima gaji sebesar Rp.3.700.000 perbulan. Herman Felani tidak terima dengan PHK tersebut menyampaikan keluhannya 23 Maret 2025.

Menurut Herman Felani bahwa peristiwa kehilangan kabel milik Disnav Tipe A Kls-I Dumai 26 Februari 2025 ketika itu Herman Felani mengaku meninggalkan tugasnya dari Pukul 13.00 Wib setelah kompromi dengan Dedi temannya seprofesi sebagai security Disnav Tipe A Kls-I Dumai bahwa Herman Felani ada urusan keluarga oleh Dedi mempersilahkan Herman Felani meninggalkan pekerjaan untuk sementara. Herman Felani kembali bertugas pukul 16.00 Wib. sesampainya di tempat tugas Herman Felani mendapat kabar bahwa telah terjadi pencurian kabel dilokasi kerja, dibuktikan dengan video, bahwa telah diketahui pelakunya. Namun oleh Penanggung jawab SROP Pemancar (TX) peristiwa pencurian kabel tersebut tidak dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Polres Dumai. peristiwa pencurian kabel tersebut sekitar pukul 13.00 wib – pukul 16.00 Wib sore.

Dikatakan Herman Felani dasar Kadisnav mem PHK kan, 1. “Nota Dinas Penanggungjawab SROP Pemancar (TX) No.001/02/PKP/2025 tertanggal 26 Februari 2025 hal Laporan Kehilangan di SROP Pemancar (TX)” 2. “Lapaoran dari Penanggungjawab SROP Pemancar (TX) dan pegawai yang tinggal di SROP (TX)”. “saya heran Penanggung jawab SROP Pemancar (TX) mengetahui peristiwa pencurian kabel tersebut namun tidak dilaporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH)”. Ujar Herman menuturkan.

Herman juga menyesalkan bahwa telah terjadi “tebang pilih” dengan peristiwa serupa, 3 hari sebelum kejadian pencurian kabel dilokasi yang sama. Namun, petugas keamanan yang menjaga ketika peristiwa pencurian kabel terjadi diberi SP 1 (surat peringatan-1) bahkan ada juga peristiwa yang sama pencurian kabel dilokasi yang sama di SROP Pemancar (TX) tidak diberi sanksi malah didiamkan tanpa dilaporkan ke pimpinan, Justru ketika saya bertugas kejadian pada sore hari tanpa SP langsung di PHK ungkap Herman kesal.

Kadisnav Tipe A Kls-I Dumai Bambang Gunawan dikonfirmasi secara tertulis 24 Maret 2025 terkait PHK terhadap Herman Felani Siregar oleh Bambang Gunawan mengklarifikasi keterangan yang disampaikan Herman Felani melalui surat Nomor : UM.006 /1/14/DNG.Dmi-2025 tanggal 10 April 2025 ditanda tangani Bambang Gunawan menyebutkan antara lain, bahwa Herman Felani Siregar telah bekerja di Distrik Navigasi Tipe Kls-I Dumai selama 11 tahun dengan status pegawai kontrak. Bahwa terkait BPJS Ketenaga Kerjaan yang tidak didaftarkan tidak tercantum dalam kontrak, bahwa yang diwajibkan BPJS Kesehatan yang dipotong setiap bulannya melalui gaji setiap bulannya, dan Distrik Navigasi Tipe A Kls-I Dumai tidak melakukan pemotongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dan terkait jam kerja yang bersangkutan sebagai Security telah tertera dalam perjanjian kontrak kerja yang telah dipahami dan sepakati oleh yang bersangkutan dan Distrik Navigasi Tipe A Kls-I Dumai. Terkait lembur, pegawai kontrak tidak dianggarkan pada DIPA Distrik Navigasi Tipe A Kls-I Dumai.

Bambang Gunawan juga menjelaskan bahwa terkait pencurian yang terjadi dilingkungan kerja kami berdasarkan laporan yang diterima dari Koordinator security dan pemeriksaan CTTV dilokasi oleh petugas adalah kelalaian yang bersangkutan dalam melasanakan tugasnya, karena pencurian yang terjadi beberapa kali adalah di jam jaga yang menjadi tanggung jawab yang bersangkutan  dan yang bersangkutan tidak standby pada jam jaga, sehingga mengakibatkan hilangnya asset Negara. (S.purba)



TERKAIT