Alih Fungsi Hutan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Itu Korupsi? Bogan Sembiring Salah Satunya

Foto : Kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri

Kampar Kiri, mimbarnegeri.com,--|| Berbagai upaya hukum  dan administrasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah terhadap pelaku perusak hutan,  hasilnya tetap tidak memuaskan, bahkan pembukaan hutan semakin bertambah. Melihat gejala ini Pemerintahan Prabowo telah menerbitkan Perpres No.5 thun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung.

Sanksi yang ditetapkan  tersebut akan dikenakan  kepada setiap pekebun dalam kawasan hutan yang  tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali. (pasal 4 ayat b).  Dan  bagi yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali. (pasal 4 ayat c).

Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Wilayah Kecamatan Kampar Kiri

Yang tak kalah pentingnya bagi  mereka yang memiliki Perizinan Berusaha akan tetapi  diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

Peraturan Presiden ini akan menyapu semua pelaku perusakan hutan, apakah itu untuk tambang, perkebunan  dan/ atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk salah satu dari perusak hutan di Kampar kiri adalah Bogan Sembiring, pelaku alih fungsi hutan seluas + 800 ha dan ditambah lagi pembukaan hutan baru seluas + 400 ha lagi. Kebun dalam kawasan hutan ini berlokasi di Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar sudah terjadi sejak 2008 lalu.

Informasi yang diperoleh dilokasi yang terletak dikaki Bukit Barisan ini tepatnya di Kampar Kiri Hilir, sebahagian di klaim masyarakat tempatan sebagai hutan adat, sehingga dengan leluasa para petinggi adat menghibahkan hutan tersebut kepada anak kemenakan.

Pos Jaga terlihat ampang-ampang masuk ke Kebun Bogan Sembiring

Bagi pencinta lingkungan membabat hutan dengan merubah fungsinya menjadi kebun kelapa sawit  menandakan kalau mereka masuk dalam pusaran perkara tipikor pemanfaatan hutan seluas + 800 hektar yang dikuasai Bogan Sembiring pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar  sejak 2008 lalu, sudah masuk dalam rnah korupsi.

Prinsipnya mereka yang merusak kawasan hutan di atas lahan produksi terbatas (HPT) Kampar Kiri dan mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit telah dengan sengaja dilakukan untuk keuntungan pribadi, sehingga negara dirugikan itu. Mestinya mereka yang melanggar ketentuan undang-undang Kehutanan dan Lingkungan hidup itu harus dihukum,  termasuk jual beli lahan hutan.

Ketika tim Mimbarnegeri.com bersama Buser Bhayangkara 74 dan AnugerahPos.com turun meninjau lokasi perkebunan Bogan Sembiring di Desa Sarik Kecamatan Kampar kiri Kabupaten Kampar, terlihat kebun Bogan Sembiring tertata rapi, sepintas taka da kesan bahwa kebun tersebut berada dalam kawasan hutan.

Sebenarnya terbuka fakta yang menunjukkan bahwa hutan yang dibabat dan dijadikan kebun kelapa sawit oleh Bogan Sembiring dan kawan-kawan merupakan  penyebab utama adanya kerugian negara itu, terutama atas dugaan pengrusakan kawasan hutan itu.

Sementara itu informasi yang diperoleh Tim bahwa, Bogan Sembiring sedang di periksa di KPH Kampar Kiri, bagaimana, sedangkan konfirmasi Tim kepada Bogan Sembiring hingga berita ini diturunkan  belum mendapat tanggapan, bagaimana kelanjutan beritanya? Ikuti laporan lanjutannya.*salman


TERKAIT