Sinarmas Ketar Ketir Penutupan Sungai Diduga Tanpa Izin Terkuak

Foto : Terbentang Spanduk bertuliskan " Tangkap dan Adili !!!" Pelaku Kejahatan Lingkungan, Menghilangkan Sungai Nerbit Kecil

Dumai Mimbarnegeri.com. Ketua Komisi II DPRD Dumai M. Douglas Manurung. S.H, bersama anggota Komisi II DPRD lainnya Rabu (22/01/2025) dan masyarakat nerbit Turlap ke lokasi Sungai Nerbit Kecil M.Douglas mengatakan bahwa telah terjadi penimbunan Sungai Nerbit Kecil diwilayah PT. Oleokimia Sejahtera Mas (Group Sinarmas).

Penutupan Sungai Nerbit terkuak, bahwa atas dasar Hak Imunitas yang dimiliki anggota legislative. yang berhasil membongkar barang milik Negara berupa sungai yang ditimbun dan dikuasai PT.OSM. Inspeksi Komisi II DPRD Dumai kelokasi PT. OSM pada dasarnya adalah hak wakil rakyat yang tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yang dilakukan anggota DPRD terkait peninjauan lokasi penimbunan dan perusakan sungai nerbit.

Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Pasal 3 ayat (1) “Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara ayat (2) disebutkan bahwa pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan”.

Langkah yang diambil Ketua Komisi II DPRD Dumai bersama anggota Komisi II Dprd lainnya dalam upaya  membongkar penimbunan dan perusakan sungai nerbit. Komisi II DPRD dengan memperhatikan secara seksama bahwa telah terjadi penimbunan Sungai Nerbit Kecil dikabarkan dilakukan tahun 2015-2016.

Sungai Nerbit Kecil sebelum ditimbun dan dirusak awalnya mempunyai nilai ekomomis bagi masyarakat nerbit terutama para nelayan. Namun, setelah dirusak dan ditimbun oleh perusahaan PT.OSM industry pengolah minyak sawit mentah CPO di Lubuk Gaung. Fungsi sungai nerbit sudah tidak ada lagi, ujar sumber yang turut dalam kunjungan Komisi II DPRD Dumai Rabu (22/01/2025) diterangkan juga bahwa sungai nerbit kecil yang ditimbun dengan lebar sekitar 10 meter X panjang sekitar 800 meter sekitar 8000 meter persegi, belum lagi bila dikaitkan dengan regulasi yang membatasi jarak minimal di kiri, kanan sungai, sepanjang 800 meter yang juga merupakan kekayaan  negara diinformasikan telah dikuasai PT.OSM.

Bahwa potensi kerugian Negara akibat penimbunan dan penutupan sungai nerbit kecil yang merupakan sungai alam itu. bahwa kerugian Negara diperkirakan puluhan miliar yang harus diselamatkan dan tak boleh didiamkan harus ada pengusutan lebih lanjut untuk mengembalikan fungsi sungai nerbit kecil.  

Bahwa langkah hukum yang ditempuh Komisi II DPRD Dumai sebagaimana yang diutarakan M. Douglas Manurung SH bahwa dampak dari penimbunan sungai nerbit berdampak terhadap ekonomi dan sosial ditengah tengah masyarakat. Selain itu juga bahwa Komisi II DPRD akan memperjuangkan hak rakyat bahwa sungai nerbit kecil harus difungsikan seperti semula disampaikan ketika melakukan Inspeksi kelokasi Sungai Nerbit Kecil.

Ada 4 (empat) poin tuntutan masyarakat yang disampaikan melalui AMN kepada PT. OSM. 1. Sungai Nerbit Kecil harus dikembalikan seperti sedia kala 2. Masyarakat tidak boleh kebanjiran lagi akibat penimbunan sungai 3. Akses sampai kelaut harus dibuka karena hak rakyat 4. Konpensasi untuk warga korban penimbunan Sungai Nerbit Kecil.(Sp).
 


TERKAIT