Proyek Drainase Jl. Dok Dumai Diduga Diatas HGU Pertamina Benarkah...?

Foto : Papan Plank sebagai bukti lahanKonsesi Pertamina

Dumai, mimbarnegeri.com--|| Dua  alat berat excavator dalam 2' pekan ini melakukan aktivitas penggalian untuk membangun drainase. Diinformasikan bahwa proyek drainase tersebut dilokasi Konsesi PT. Pertamina Dumai terpasang papan plang Proyek Dinas PUPR Kota Dumaie sehingga muncul pertanyaan netizen, ada apa dengan Pertamina.

Informasi yang berkembang bahwa pembangunan drainase Jl Dok atas kebijakan Kadis PUPR Kota Dumai untuk mengatasi genangan air pada ruas jalan Dok. Ujar warga membagikan informasi ini Senin 9 September 2024.

Pantauan dilapangan sejumlah lapak milik pedagang yang berjualan di area Konsesi Pertamina itu para pedagang telah meninggalkan lapaknya, sebagian membongkar sendiri.

Keterangan yang dirangkum media ini bahwa para pedagang yang berusaha di Area Konsesi Pertamina itu, cukup lama sudah menahun. Parit Konstruksi beton sepanjang bahu Jl.Dok berukuran kecil diinformasikan dibangun Pertamina hanya saja berukuran kecil dengan lebar 60 Cm kedalaman 60 Cm Karena tidak dirawat telah lama tertimbun tanah rata dengan jalan. Kemudian Drainase Jl. Dok  yang dibangun Pemko Dumai sebelah kiri dari Simpang empat lampu merah Kelakap VII terjadi pendangkalan. Apabila hujan dan air laut pasang besar air meluap karena tak mampu menampung debit air ruas jalan Dok tergenang Air setinggi diatas, "mata' kaki orang' dewasa"

Papan Pank Proyek Diahan Konsesi Pertamina

Bahwa galian diatas area Konsesi Pertamina untuk kali ke 2 yang pertama galian drainase tersebut pada masa mantan Walikota Khairul (alm) ketika itu galian tidak permanen karena tidak di turap tertimbun tanah, kali ini kabarnya bahwa proyek drainase akan dibangun permanen dengan Konstruksi beton dan diturap drainase menembus parit induk yang mengalir ke Sungai Dumai.

Bahwa proyek drainase Jl. Dok itu bersumber dari dana APBD Dumai tahun' anggaran 2024 dengan nilai Rp.1,7 miliar kontraktor pelaksana CV BUNGA' AMELIA selama 120 hari kalender.(Sp)

TERKAIT