Hendryson KH Kaget Dua Ruko Gugatan Masih Berlangsung Bisa Balik Nama
Dumai, Mimbar negeri.com,--|| Hendryson KH warga Dumai kaget bukan kepalang " Ibarat disambar petir disiang bolong", setelah menerima kiriman surat dari kantor BPN Dumai Jum'at 6 September 2024 yang berbunyi bahwa sertifikat Hak Milik No.05.08.0000001110, bahwa Hak Milik ini terdaftar atas nama pemegang Hak, atas sebidang tanah yang letaknya diuraikan pada bagian bidang tanah serta batasan dan. Kewajiban, pembenahan pada tanda bukti hak Ini, sebagaimana dikutip Hendryson KH.
Foto : Dua buah Ruko lantai 4 Jl.Sultan Syarif Kasim milik Hendryson Dilelang?
Disebutkan bahwa bidang tanah terletak di Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan Dumai Provinsi Riau seluas 193 M2. Pemegang Hak Frengky Pardede. Catatan pendaftaran : 2) Lelang berdasarkan Risalah Lelang No. 54/03.05/2024-01 tanggal 03 Mei 2024. Padahal lanjutnya bahwa sertifikat Hak Milik 01157 Kelurahan Pangkalan Sesai masih berperkara dalam Gugatan perdata Nomor : 34/PDT.G/2024/PN.DUM tanggal 20 Juni 2024. Bahwa PT. BANK PAN Indonesia Cabang Umum Pekanbaru sebagai tergugat 1. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) sebagai tergugat II Kantor BPN Dumai turut tergugat dan Frengky Pardede sebagai turut tergugat. Justru BPN Dumai menerbitkan sertifikat balik nama atas nama Frengky Pardede kenapa bisa ujarnya keheranan
Hendryson KH, karena haknya merasa terjolimi dia tidak menyerah begitu saja. Hendryson KH. Membuat pengaduan ke Kementerian ATR BPN Pusat dan OMBUDSMAN RI Pusat berdasarkan balasan surat OMBUDSMAN RI Nomor : T/1742/PV.01/014727.2024/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 bahwa OMBUDSMAN RI akan melakukan verifikasi laporan setelah Saudara melalui syarat formil laporan dengan melampirkan 1. Foto atau scan kartu tanda penduduk 2 Foto atau scan tangkapan layar surat keberatan, atau mengenai tidak dilakukan perpanjangan blokir Nomor: 01157/Kelurahan Pangkalan Sesai yang disampaikan kepada kantor BPN Dumai setelah Saudara menyampaikan surat dari Pengadilan Negeri Dumai.
" terkait syarat formil yang diminta Ombudsman RI telah saya siapkan, dan segera dikirim ke Ombudsman RI dengan tembusan ke Komisi III DPR RI. MAHKAMAH AGUNG KEMENTERIAN ATR- BPN Pusat". Ujarnya (Sp)
Tulis Komentar